Jumat, 19 April 2024

Jokowi Presiden Minta DPR Menunda Pengesahan Empat Buah RUU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan keterangan terkait permintaan penundaan sejumlah RUU yang sudah selesai dibahas DPR RI periode 2014-2019, Senin (23/9/2019), di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden meminta DPR RI periode 2014-2019 menunda rencana pengesahan empat buah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang selesai dibahas menjelang akhir masa baktinya.

Masing-masing adalah RUU Mineral dan Batubara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permintaan itu disampaikan Jokowi, dalam forum rapat konsultasi dengan unsur Pimpinan DPR RI, yang digelar siang hari ini, di Istana Merdeka, Jakarta.

“Tadi siang saya bertemu dengan Ketua dan Pimpinan DPR, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi dalam rapat konsultasi. Intinya, saya meminta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan ditunda pengesahannya,” ucap Jokowi dalam keterangan pers, Senin (23/9/2019) petang, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurut Jokowi, penundaan pengesahan bertujuan supaya DPR periode sekarang punya ruang untuk mengakomodir berbagai masukan dari masyarakat.

Dengan begitu, diharapkan draf RUU yang nantinya dilanjutkan pembahasannya (carry over) oleh Anggota DPR RI periode 2019-2024 akan lebih baik.

“Penundaan itu supaya DPR dan Pemerintah bisa mendapatkan masukan substansi yang lebih baik, sesuai dengan harapan masyarakat. Sehingga, RUU tersebut saya kira sebaiknya dibahas DPR RI berikutnya. Jadi, yang belum disahkan tinggal satu, RUU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” paparnya.

Sementara itu, Presiden menegaskan tidak punya rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Jokowi mengatakan, revisi UU KPK adalah inisiatif DPR. Sedangkan empat RUU yang diminta penundaan pengesahannya, merupakan inisiatif Pemerintah.

“Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Empat RUU lagi pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Presiden menyarankan kelompok masyarakat termasuk mahasiswa yang tidak setuju dengan revisi UU KPK, menyampaikan aspirasi kepada DPR.

Mantan Wali Kota Solo itu yakin, para wakil rakyat yang duduk di Gedung Parlemen Senayan, akan mendengarkan masukan positif untuk menyempurnakan revisi UU KPK. (rid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs