Selasa, 7 Mei 2024

KPK Dorong Pengusaha Bayar Pajak Daerah Lewat Aplikasi Surabaya Tax

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat memaparkan hasil penggunaan pajak daerah yang dibayarkan wajib pajak sejak dirinya mulai menjabat pada 2010 silam kepada 545 pengusaha, Selasa (26/3/2019). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Divisi Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) membantu Pemerintah Kota dalam mendorong wajib pajak daerah (WPD) di Surabaya dengan membayar pajak lewat aplikasi android Surabaya Tax.

Sebanyak 545 WPD: 425 orang pengusaha restoran; 48 orang pengusaha hotel; 62 orang pengusaha parkir; dan 10 orang pengusaha hiburan mengikuti sosialisasi anti korupsi dan pajak daerah di Kantor Pemkot Surabaya, Selasa (26/3/2019).

Asep Rahmat Suwandha Koordinator Wilayah VI Korsupgah KPK mengatakan, para pengusaha sengaja dikumpulkan supaya tahu bahwa KPK dan Pemkot Surabaya telah menjalin kerja sama optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak.

“Kami imbau seluruh wajib pajak menaati semua aturan, mulai dari mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak daerah, taat melaporkan pajak, taat membayar pajak, termasuk mengurus izin usahanya,” kata Asep.

Peran KPK, kata Asep, untuk memastikan semua sistem perpajakan di Surabaya berjalan baik. Terutama karena Surabaya sudah memfasilitasi WPD dengan aplikasi android pajak daerah bertajuk Surabaya Tax.

Para pengusaha mendapatkan pemaparan tentang tata cara penggunaan aplikasi Surabaya Tax. Sejak menginstal aplikasi dari play store ponsel android, melakukan pelaporan pajak daerah, hingga pembayaran pajak daerah.

Selain pajak restoran, hingga pajak hiburan, aplikasi itu juga mampu melayani elemen pajak lainnya seperti Pajak Reklame, Bea Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan membayar pajak daerah melalui aplikasi itu, KPK berharap tidak lagi ada kemungkinan terjadinya kebocoran pajak. Selain itu, tidak ada praktik pemerasan, suap, gratifikasi atau praktik korupsi lainnya antara pengusaha dan petugas pajak.

“Jika ada pajak-pajak yang masih tertunda, kami (KPK) akan mendorong agar tunggakannya dilunasi,” ujarnya.

Soal aplikasi Surabaya Tax Asep memastikan semua regulasi sudah dipenuhi: sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Tinggal memastikan implementasi penerapan sistem pembayaran pajak daerah secara daring ini.

“Apakah setiap wajib pajak sudah patuh atau tidak? Jadi, selain pertemuan ini, ke depan semestinya ada pertemuan lain antara KPK, Pemkot, dengan para wajib pajak di Surabaya,” ujarnya.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dalam kesempatan itu menyampaikan semacam laporan singkat, untuk apa saja pajak daerah yang dibayarkan para pengusaha selama ini.

Risma memulai dengan menyampaikan kondisi Kota Surabaya di awal-awal dirinya menjabat wali kota, 2010 silam. Menurutnya, sekitar 50 persen wilayah Surabaya banjir. Dengan pajak daerah, Risma mengklaim wilayah banjir tinggal beberapa persen.

“Delapan tahun saya jadi wali kota. 265,86 kilometer jalan baru saya bangun. Jalan baru, lho, Pak. Itu semua (pakai) uang pemkot. Total ada 256 kilometer lebih saluran (air) kami bangun. Makanya tidak banjir,” kata Risma.

Dia pun meminta para pengusaha tidak khawatir membayar pajak ke Pemkot Surabaya. Dia menjamin pajak yang dibayarkan digunakan sebaik mungkin dan bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemkot Surabaya.

“Bayarkan pajak Bapak-Ibu sekalian. InsyaAllah kami amanah. Saya selalu cek setiap rupiah yang saya gunakan. Boleh dicek itu,” ujarnya.(den/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
24o
Kurs