Rabu, 17 April 2024

KPK Imbau Pakde Karwo Memenuhi Panggilan sebagai Saksi Kasus Korupsi APBD Tulungagung

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Soekarwo mantan Gubernur Jatim. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan Soekarwo mantan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi.

Pemeriksaan mantan birokrat yang akrab disapa Pakde Karwo, rencananya dilakukan besok, Rabu (28/8/2019), di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK berharap, Pakde Karwo bisa datang memenuhi panggilan, dan memberikan keterangan yang benar kepada Penyidik KPK.

Apalagi, KPK sudah dua kali mengirim surat panggilan pemeriksaan. Tapi, pada panggilan pertama, Rabu (21/8/2019), Soekarwo absen tanpa memberikan alasan ketidakhadiran alias mangkir.

“Kami harap Soekarwo bisa datang karena besok adalah panggilan kedua. Kami juga mengimbau saksi memberikan informasi dan keterangan secara benar,” ucapnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Menurut Febri, penyidik perlu mendalami proses pemberian bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang dananya bersumber dari APBD.

Terkait kasus korupsi di Kabupaten Tulungagung itu, Selasa (20/8/2019), Penyidik KPK memeriksa Karsali bekas ajudan Soekarwo Gubernur Jawa Timur.

Sebelumnya, Jumat (9/8/2019), Tim KPK menggeledah rumah tinggal Karsali di Sakura Regency, Ketintang, Surabaya, untuk mencari bukti dugaan korupsi.

Sekadar informasi, kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala daerah, SKPD, Anggota DPRD dan pihak swasta di Tulungagung, terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan, Rabu (6/6/2018).

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno swasta, dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Susilo Prabowo kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka penyuap.

Dari pengembangan penyidikan, Senin (13/5/2019), KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 itu, diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, untuk melancarkan proses pembahasan dan pengesahan APBD. (rid/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 17 April 2024
27o
Kurs