Jumat, 20 Maret 2026

KPK Menetapkan Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Dolly Pulungan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), tersangka kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019. Foto: wartaekonomi.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dolly Pulungan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebagai tersangka kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019,” kata Laode M Syarif Wakil Ketua KPK saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi Pieko Nyotosetiadi (PNO) pemilik PT Fajar Mulia Transindo, dan sebagai penerima yakni Dolly Pulungan (DPU) Dirut PTPN III dan I Kadek Kertha Laksana (IKL) Direktur Pemasaran PTPN III.

Sebagai pemberi, Pieko disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/iss)

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 20 Maret 2026
26o
Kurs