Senin, 7 Juli 2025

KPPU Selidiki Potensi Pelanggaran Pasar Ayam

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Peternakan ayam potong di Kemlagi, Mojokerto. Foto: Mamat via redaksi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang menyelidiki adanya potensi pelanggaran yang terjadi di pasar dagang ayam.

Guntur Saragih Komisioner KPPU di Jakarta, Senin, mengatakan penyelidikan tersebut berdasar atas keluhan peternak karena anjloknya harga ayam, namun justru tinggi di tingkat pedagang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan adanya dugaan tersebut atas pertimbangan temuan-temuan data di lapangan.

“Margin rasio harga antara live bird dengan ayam karkas di pasaran sekitar Rp8-10 ribu per kg, namun tidak sebangun dengan harga karkas . Dalam hitungan KPPU itu 1,6 kali,” kata Guntur, seperti dilansir Antara.

Berdasarkan penjelasannya, bila hitungan normal, harga live bird Rp10 ribu per kg, harusnya, dengan asumsi harga karkas 1,6 kalinya maka harga karkas sekitar Rp16 ribu per kg.

Kemendag sendiri mematok harga pokok produksi minimal Rp18 ribu per kg. Tetapi, kenyataan di pasaran, harga karkas bahkan sebesar Rp30-34 ribu per kg.

Mengacu data tersebut, KPPU menduga ada hal yang tidak sesuai, sehingga harga pedagang lebih tinggi.

Jika terbukti adanya pelanggaran atas fenomena tersebut, maka KPPU akan segera melakukan investigasi.(ant/dwi)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 7 Juli 2025
25o
Kurs