Sabtu, 13 Desember 2025

Kejari Masih Cari Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Pencabulan 9 Anak di Mojokerto

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Pelaku pencabulan sembilan anak di Mojokerto yang dijatuhi hukuman kebiri kimia. Foto: Fuad Radio Maja Mojokerto

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto masih berkoordinasi untuk mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia. Hukuman kebiri kimia ini dijatuhkan pada Muhammad Aris (20) warga Dusun Mengelo pelaku pencabulan 9 anak.

Rudi Hartono Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah meminta untuk segera dieksekusi dengan mencari dokternya terlebih dahulu.

Sejauh ini, lanjut Rudi, pihaknya sudah sempat berkoordinasi dengan dua rumah sakit di Mojokerto. “Kami masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia. Karena RSUD Soekandar dan RA Basuni di Mojokerto belum pernah melakukan itu. Jadi saat ini kami masih koordinasi terus untuk melaksanakan eksekusi hukuman kebiri kimia ini,” kata Rudi pada Fuad reporter Radio Maja Mojokerto.

Seperti diketahui, sebelumnya Muhammad Aris divonis hukuman penjara 12 tahun ditambah sanksi kebiri kimia karena menjadi pelaku pencabulan 9 anak di Mojokerto. Kebiri kimia ini dilakukan dengan memberi suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup. (fad/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 13 Desember 2025
28o
Kurs