Jumat, 26 April 2024

Khofifah Gubernur Jatim Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019), untuk bersaksi pada sidang perkara dugaan jual beli jabatan Kemenag. Foto: Farid suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Provinsi Jawa Timur, hari ini, Rabu (3/7/2019), mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedatangan Khofifah, memenuhi panggilan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pada dua kali sidang dengan terdakwa Haris Hasanudin Kakanwil Kemenag Jawa Timur (nonaktif), dan Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik (nonaktif), Khofifah tidak bisa hadir karena ada agenda RUPS BUMD Jatim, dan pekan lalu menikahkan anaknya.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, Khofifah tiba pukul 10.02 WIB, memakai baju batik warna cokelat dipadukan dengan kerudung warna kuning.

Begitu turun dari mobil, Gubernur Jawa Timur cuma tersenyum tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggunya dari pagi, dan langsung berjalan masuk ke ruang tunggu saksi.

Kemarin, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, kehadiran Khofifah sebagai saksi penting dalam sidang perkara tersebut.

Selain membutuhkan keterangan, majelis hakim, jaksa dan penasihat hukum terdakwa juga perlu mengklarifikasi fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Salah satunya, mengenai pernyataan Romahurmuziy anggota DPR RI juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam proses penyidikan dan persidangan, politisi yang biasa disapa Romi menyebut, Khofifah salah seorang tokoh Jawa Timur yang merekomendasikan Haris Hasanudin untuk menjabat Kakanwil Kemenag Jatim.

Berdasarkan informasi dari Jaksa KPK, hari ini ada 13 saksi yang akan dimintai keterangan di persidangan. Selain Khofifah, ada dua orang staf Menteri Agama yaitu Jenedjri M. Gaffar dan Gugus Joko Waskito.

Pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK mendakwa Haris Hasanuddin melakukan praktik korupsi dengan menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama.

Kompensasi yang diberikan untuk mengatur proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, sebanyak Rp325 juta.

Sedangkan Muafaq Wirahadi yang persidangannya digelar bersamaan, didakwa memberikan suap Rp91 juta kepada Romi, supaya bisa mengisi pos Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanudin sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di Surabaya, Jawa Timur. (rid/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs