Senin, 15 Desember 2025

Korban Kecelakaan Bus Kramat Djati Dijamin Oleh Jasa Raharja

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Petugas Jasa Raharja saat berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menjamin korban luka-luka kecelakaan tunggal Bus Kramat Djati di KM 718.600 Tol Surabaya - Mojokerto. Foto: Humas Jasa Raharja

Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas kecelakaan tunggal Bus Kramat Djati di KM 718.600 Tol Surabaya – Mojokerto pada Rabu (27/11/2019) pukul 05.40 WIB.

Muhammad Hidayat Plt Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur melalui edaran pers juga menyatakan bahwa seluruh penumpang Bus Kramat Djati tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja.

Berdasarkan UU No 33 tentang Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan PMK No. 15 tahun 2017,santunan meninggal dunia untuk masing-masing ahliwaris sebesar Rp50.000.000.

Sedangkan bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan Biaya Perawatanmaksimal Rp20.000.000.

Selain itu Jasa Raharja menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal sebesar Rp.1.000.000 dan ambulace dari TKP ke rumah sakit sebesar maksimal Rp500.000.

Petugas Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan juga pihak rumah sakit untuk menjamin korban luka-luka.(iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 15 Desember 2025
27o
Kurs