Kamis, 28 Maret 2024

Lima Calon Dewan Pengawas KPK Masuk Istana Kepresidenan Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Artidjo Alkostar mantan Hakim Agung calon Dewan Pengawas KPK hadir di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019) beberapa jam sebelum prosesi pelantikan dimulai. Foto: Farid suarasurabaya.net

Satu jam menjelang acara pelantikan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) periode 2019-2023, lima orang calon Dewas hadir di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, Syamsuddin Haris Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), datang pertama. Lalu, Artidjo Alkostar mantan Hakim Agung dan Albertina Ho hakim mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekitar lima menit kemudian, Harjono mantan Hakim Konstitusi/Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masuk ke Istana.

Calon Dewas yang terakhir datang adalah Tumpak Hatorangan Panggabean mantan Pimpinan KPK.

Kelima orang tersebut, sekarang tengah menjalani gladi resik di Istana Negara, sebelum mengucapkan sumpah jabatan yang dijadwalkan pukul 14.30 WIB.

Sebelum masuk ke Istana, Artidjo Alkostar mengatakan, Dewan Pengawas KPK tidak akan melebihi kewenangan Pimpinan KPK, seperti yang dikhawatirkan sejumlah pegiat antikorupsi.

Mantan hakim itu bilang, Dewas KPK akan bekerja secara profesional dan proporsional demi menjaga keseimbangan, supaya KPK sehat sesuai harapan masyarakat.

Lebih lanjut, Artidjo yang terkenal tegas memberikan hukuman kepada koruptor juga menyatakan siap bekerja sama dengan Pimpinan KPK. Menurutnya, Indonesia suatu saat akan bebas dari korupsi

“Ya kita menjaga negara kita jangan sampai tumbuh korupsi, apa pun yang dapat kita perbuat kita perbuat, kita cinta pada negeri ini. Suatu saat, Republik Indonesia harus bebas dari korupsi, artinya harus bertahap, sabar,” ujarnya.

Sementara itu, lima orang Pimpinan KPK terpilih, Firli Bahuri (Ketua), Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar, sudah lebih dulu berada di dalam Istana Negara.

Sekadar informasi, tugas Dewan Pengawas KPK antara lain memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK.

Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas Pimpinan dan Anggota KPK setahun sekali, serta menyerahkan laporan evaluasi kepada Presiden dan DPR.

Untuk pembentukan pertama kali sesudah berlakunya revisi UU KPK, Jokowi Presiden bisa menunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi.(rid/dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs