Jumat, 5 Desember 2025

MK Akan Putuskan Uji UU PT

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan untuk uji UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang diajukan oleh Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI).

“Agenda sidang pada Kamis (14/2/2019) adalah pengucapan putusan uji UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas,” ujar Fajar Laksono Juru Bicara MK di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (14/2/2019), seperti dilansir Antara.

Dalam permohonannya, para pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum terkait status profesi likuidator.

Para pemohon ingin menghapus peran direktur sebagai pihak yang bisa bertindak sebagai likuidator karena hal itu dianggap pemohon dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, para pemohon kemudian meminta supaya Mahkamah menyatakan kata likuidator dalam pasal tersebut, dapat dimaknai berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Pemohon juga meminta supaya syarat likuidator dalam pasal tersebut ditambah dengan status likuidator yang memiliki sertifikat keahlian untuk melikuidasi perseroan dan independen.

Berdasarkan syarat-syarat tersebut pemohon dalam dalilnya menyebutkan supaya Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu dalam keterangannya, pemerintah yang diwakili oleh Ninik Hariwanti Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham menjelaskan bahwa ketentuan yang diujikan justru merupakan landasan hukum bagi likuidator dalam menjalankan profesinya.

Pasal tersebut dinilai pemerintah sebagai jaminan perlindungan hukum bagi likuidator sehingga likuidator dapat menjalankan fungsi dan tugasnya yang dijamin oleh undang-undang.

Sedangkan Arsul Sani anggota Komisi III DPRyang mewakili DPR berpendapat bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 5 Desember 2025
24o
Kurs