Jumat, 5 Desember 2025

MK Lanjutkan Sidang Uji UU Telekomunikasi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) yang diajukan oleh terdakwa kasus narkotika Sadikin Arifin.

“Pada Kamis siang MK akan melanjutkan uji UU Telekomunikasi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon,” ujar Fajar Laksono Juru Bicara MK di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/2/2019), seperti dilansir Antara.

Pemohon menguji Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 36/1999 karena merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan tersebut.

Pasal tersebut mengatur batasan subjek yang dapat meminta rekaman percakapan yang hanya terbatas pada Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan penyidik untuk tindak pidana tertentu.

Ketentuan tersebut dinilai pemohon telah menjadikan pemohon yang menyandang status terdakwa, tidak dapat mengajukan sendiri bukti rekaman percakapan untuk kepentingan pembelaan di persidangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, pemohon meminta Mahkamah Menyatakan bahwa Pasal 42 ayat (2) UU 36/1999 sepanjang frasa “dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan tertulis jaksa agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk pidana tertentu, permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku”, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon meminta Mahkamah supaya pasal tersebut dimaknai bahwa permintaan informasi rekaman percapakan dapat juga diajukan tersangka dan/atau terdakwa secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya guna kepentingan pembelaan ketika tengah menjalani proses peradilan pidana.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (9/1/2019), pemerintah yang diwakili Ahmad M. Ramli Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan penyadapan atas informasi merupakan kegiatan yang dilarang berdasarkan undang-undang.

Namun Pasal 42 ayat (1) UU Telekomunikasi yang diuji pemohon telah mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan diterima, oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa UU Telekomunikasi memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak pribadi.

Senada dengan pemerintah, Anwar Rachman anggota Komisi III DPR yang mewakili DPR pada Senin (21/1/2019) menyampaikan ketentuan pasal yang diuji pemohon sama sekali tidak mengurangi hak dan kewenangan konstitusional pemohon. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 5 Desember 2025
24o
Kurs