Selasa, 16 April 2024

MK Menegaskan Calon Presiden dan Wakil Presiden Petahana Tidak Perlu Cuti Kampanye

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mengenai aturan kampanye Pemilu bagi calon presiden dan wakil presiden petahana (incumbent).

Dalam amar putusan yang dibacakan Anwar Usman, MK menegaskan presiden tidak perlu cuti kampanye saat mengikuti Pilpres, seperti diatur Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Majelis Hakim yang dipimpin Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Menurut MK, Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin calon presiden dan calon wakil presiden, hak presiden dan/atau wakil presiden petahana untuk melaksanakan kampanye, sama sekali tidak dikurangi jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

“Justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu dan UUD NRI 1945 kalau presiden dan/atau wakil presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan wakil presiden sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye,” papar Mahkamah.

Kalau hal itu dilakukan, berarti akan terjadi perlakuan berbeda terhadap calon presiden dan wakil presiden petahana dengan calon presiden dan wakil presiden lainnya untuk hal atau kedudukan yang sama, yaitu sama-sama pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu.

“Persoalan apakah hak kampanye itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan,” imbuh hakim MK.

Lebih lanjut, MK menilai perlu ada pembatasan bagi capres/cawapres petahana dalam kedudukannya sebagai kontestan agar dalam melaksanakan haknya berkampanye tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana.

Pembatasan itu antara lain dalam hal kewajiban memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur Pasal 300 dan Pasal 301 UU Pemilu, mau pun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara.

Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan oleh enam mahasiswa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah pada 17 Januari 2019. Mereka menggugat Pasal 299 ayat 1 UU 7/20197 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Di sisi lain, menurut pemohon, terdapat ketentuan yang mengharuskan/mewajibkan calon presiden petahana untuk memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

Menurut pemohon, Jokowi sebagai calon presiden petahana Pilpres 2019 memiliki agenda kerja yang sangat padat, bahkan juga harus bekerja di hari libur atau tanggal merah, padahal Jokowi juga harus mengambil hak kampanye.

Kaitannya dengan Ahmad Syauqi, Ammar Saifullah, Taufiqurrahman Arief, Khairul Hadi, Yun Frida Isnaini, Zhillan Zhalilan (pemohon), mereka juga ingin mengikuti kampanye Pilpres 2019 untuk mengetahui visi-misi pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. (rid/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
33o
Kurs