Kamis, 25 April 2024

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Menolak Eksepsi Romahurmuziy

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Romahurmuziy terdakwa perkara suap jabatan di lingkungan Kemenag (duduk menghadap majelis hakim), mendengarkan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi Romahurmuziy atas dakwaan Jaksa KPK, terkait perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Putusan sela itu dibacakan Fahzal Hendri Ketua Majelis Hakim, dalam sidang lanjutan yang digelar siang hari ini, Rabu (9/10/2019), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Romahurmuziy alias Rommy, sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menyatakan, keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muchammad Romahurmuziy tidak dapat diterima,” ujar Hakim Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Majelis hakim menilai, sejumlah poin dalam nota keberatan yang diajukan Rommy, masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan, sehingga patut dikesampingkan. 

Kemudian, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Rommy mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Karena putusan sela majelis hakim tidak sesuai dengan harapan, Maqdir Ismail penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan banding.

Sementara itu, Jaksa KPK menyebut, akan menghadirkan sebanyak 25 orang saksi dalam sidang pemeriksaan dan pembuktian perkara, yang rencananya dimulai pekan depan.

Sekadar informasi, Tim Jaksa KPK mendakwa Rommy bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menerima uang suap Rp325 juta.

Rinciannya, Rp255 juta untuk Rommy yang waktu itu menjabat Ketua Umum PPP, dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim.

Uang itu, menurut KPK, berasal dari Haris Hasanudin yang meminta bantuan supaya bisa lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Di persidangan, penuntut umum menyebut penerimaan uang itu berlangsung tiga kali, masing-masing di rumah tinggal Romy kawasan Condet, Jakarta Timur, di Hotel Mercure Surabaya, dan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, antara tanggal 6 Januari sampai 9 Maret 2019.

Padahal, sebagai penyelenggara negara, Romy dan Lukman Hakim tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Terkait perkara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu memvonis Haris Hasanudin bekas Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur dengan hukuman dua tahun penjara, karena menyuap penyelenggara negara.

Sedangkan Muafaq Wirahadi mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik yang juga terbukti menyuap Rommy, divonis 1,5 tahun penjara serta denda sejumlah uang. (rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs