Kamis, 25 April 2024

Menag Mengesampingkan Aturan Pansel Demi Loloskan Haris Hasanudin

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama memberikan kesaksian pada sidang perkara jual beli jabatan di Kemenag, Rabu (26/6/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, Rabu (26/6/2019) siang ini, memberikan kesaksian dalam persidangan perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, dengan terdakwa Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi.

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan sejumlah hal terkait proses seleksi pejabat tinggi Kemenag tahun 2019.

Salah satunya, mengenai Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 20 Februari 2019. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Agama, KASN merekomendasikan supaya Ansori dan Haris Hasanudin dianulir kelulusannya dari seleksi, dan Pansel tidak melanjutkan ke proses selanjutnya.

Alasannya, dua nama calon pejabat eselon II Kemenag itu terganjal aturan Pansel Butir (i), yang menyebut calon tidak pernah atau sedang mendapat sanksi disiplin sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.

Mengacu pada aturan itu, Haris Hasanudin jelas tidak memenuhi syarat karena pernah mendapat sanksi disiplin tahun 2016, berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Bukannya mengikuti rekomendasi itu, Menag yang mengaku kurang paham dengan isi surat KASN, malah menyerahkan kepada Ketua Pansel untuk merespon surat rekomendasi itu, karena menurutnya surat itu salah alamat.

Selain itu, Menag juga melakukan kajian hukum melibatkan Janedjri M Gaffar staf khusus Menag bidang Hukum terkait peraturan pansel butir i.

Dari hasil diskusi dan kajian yang dilakukan, Menag menilai peraturan pansel itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, baik Peraturan Kementerian PAN-RB, Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang ASN.

Menurutnya, tidak ada relevansinya antara persyaratan ASN yang ingin mengisi lowongan jabatan, dengan pernah atau tidak pernah mendapat sanksi sedang atau berat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Menag menyimpulkan, peraturan pansel itu bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, dan melanggar hak konstitusional seorang ASN yang ingin promosi naik jabatan.

Atas dasar itu, Menag menyebut peraturan pansel itu bisa dikesampingkan.

“Mengesampingkan aturan panitia seleksi itu tentu bukan penilaian subjektif saya, karena sudah melalui diskusi dan kajian hukum,” ujar Lukman di Gedung PN Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Lebih lanjut, Lukman mengaku pernah menyampaikan kepada Haris Hasanudin, kalau dia siap menghadapi KASN yang keberatan dengan lolosnya nama Haris dari proses seleksi tahap akhir.

Atas jawaban Menteri Agama, Jaksa KPK merasa aneh karena lebih memilih seorang calon yang tercatat pernah terkena sanksi dengan segala argumentasinya, daripada dua calon lain yang nilai seleksinya lebih bagus dan tidak punya masalah administratif.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Jaksa KPK mendakwa Haris Hasanuddin melakukan praktik korupsi dengan menyuap Romahurmuziy Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama.

Kompensasi yang diberikan untuk mengatur proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, sebanyak Rp325 juta.

Sedangkan Muafaq Wirahadi didakwa memberikan uang suap Rp91 juta kepada Rommy supaya bisa mengisi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanudin sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di Surabaya, Jawa Timur. (rid/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs