Seorang pria berinisial GFM (40) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Sumenep digerebek saat berduaan dengan seorang Bidan berinisial DA (35), di salah satu kamar di Homestay Jl Bangka Surabaya, Minggu (22/9/2019) dini hari.
Polisi melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan dari istri sah pelaku.
AKP Oloan Manulang Kanit Reskrim Polsek Gubeng mengatakan, pasangan tidak sah ini diamankan atas laporan dari istri sahnya. Pelaku pria merupakan oknum PNS yang berdinas di Dinas Pariwisata Sumenep, sedangkan yang perempuan adalah Bidan dari daerah yang sama.
“Kami mendapat laporan sekitar pukul 04.00 WIB. Kemudian bergerak memastikan TKP, ternyata memang ada sepasanga pria dan wanita sedang tidur di sebuah kamar di salah satu Homestay,” katanya.
Oloan mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan ini masih didalami penyidik. Untuk membuktikan kasus ini perselingkuhan atau zina, akan dilakukan visum ke RSUD dr Soetomo.
“Yang bersangkutan masih diperiksa di Polsek. Kami masih dalami, sambil menunggu hasil visum,” katanya. (bid/iss)