Kamis, 28 Maret 2024

PDOI Jatim Sambut Baik Keputusan Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Ojol

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur. Foto: Istimewa

Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik keputusan pemerintah yang menetapkan tarif baru ojek online (ojol) per 1 Mei 2019.

Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur mengatakan penetapan tarif baru yang berlaku per 1 Mei 2019, memang sangat dinantikan oleh pengemudi ojol yang sebelumnya memperjuangkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil alih permasalahan tarif ojol yang dikeluhkan oleh pengemudi terlalu murah.

“Jadi, sekarang ini, tarif bukan lagi ditentukan oleh perusahaan aplikator, tapi langsung diambil alih pemerintah,” kata Daniel, Kamis (2/5/2019) pada suarasurabaya.net.

Meski belum sesuai aspirasi tuntutan pengemudi ojol sebelumnya, namun tarif baru ini, dinilai Daniel, merupakan wujud tanggung jawab pemerintah untuk mensejahterakan pengemudi ojol.

Pengemudi ojol juga akan evaluasi kembali pemberlakukan tarif baru bersama Kementerian Perhubungan beserta perusahaan aplikasi per 3 bulan ke depan.

“Semoga untuk evaluasi ke depan, ada perubahan lagi untuk tarifnya. Tuntutan kami, tarif batas bawah Rp. 2400/km dan batas atas Rp. 2800/km, bersih tanpa potongan (Surabaya),” harap Daniel, yang juga salah satu penggugat Permenhub 108 Tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan aturan mengenai tarif batas bawah dan atas ojek online mulai berlaku 1 Mei 2019 di lima kota terlebih dahulu yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Aturan mengenai tarif ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan tiga zonasi. yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona II Jabodetabek; dan zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000. (dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs