Rabu, 24 Desember 2025

Penyelewengan Solar Subsidi di Madura Diungkap Polda Jatim

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Enam tersangka yang terlibat dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar yang dijual ke sejumlah industri di wilayah Madura. Foto: Istimewa

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar yang dijual ke sejumlah industri di wilayah Madura. Permainan solar bersubsidi ini berpusat di SPBU 5469101 Desa Karang Panasan Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 6 orang tersangka yakni T, S, K, N, MNW, dan MS. Dari enam tersangka, tiga orang diantaranya adalah pengawas dan operator SPBU.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, penyalahgunaan BBM subsidi ini sudah berjalan satu tahun dengan intensitas satu minggu sebanyak tiga kali pengambilan BBM, dengan sekali beli bisa 15 ton.

“Jadi dalam satu minggu ada 45 ton yang keluar dari SPBU ini. Jadi kurang lebih ada 2.160 ton selama operasi setahun,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di lokasi, Rabu (11/12/2019).

Luki mengatakan, permainan BBM subsidi ini terencana dengan rapi. Mereka menggunakan kendaraan dump truk yang dimodifikasi dengan kapasitas 8 ton melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU 5469101 pada malam hari.

Mereka membeli BBM dengan harga Rp5.275 perliter atau selisih harga Rp125 dari harga resmi subsidi Rp5.150 perliter. Lalu, BBM ini dibawa ke pangkalan milik tersangka T dan diambil lagi oleh truk tangki milik PT. Jagad Energy untuk dijual kembali ke industri.

“(Dijual) di beberapa tempat (industri). Ada yang ke Sumenep ada di wilayah Pamekasan dan sebagainya. Nanti kita dalami,” katanya. (bid/dwi/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 24 Desember 2025
27o
Kurs