Kamis, 28 Maret 2024

Presiden Berharap DPR Mempercepat Pembahasan Omnibus Law

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden mengungkap rencana usulan omnibus law ke DPR RI, Senin (16/12/2019), sebelum membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden mengungkapkan, pekan ini Pemerintah akan mengajukan rancangan penyederhanaan undang-undang yang istilahnya omnibus law, kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Presiden bilang, Pemerintah berencana mengajukan tiga omnibus law untuk menyederhanakan regulasi yang menghambat kerja pemerintah dan menghambat investasi.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi sebelum membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, siang hari ini, Senin (16/12/2019), di Istana Negara, Jakarta.

Di hadapan pimpinan lembaga tinggi negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, pejabat setingkat menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala daerah seluruh Indonesia yang hadir, Presiden mengungkap ada 82 Undang-Undang yang akan masuk omnibus law.

“Sebentar lagi, mungkin minggu ini, kita akan mengajukan omnibus law kepada DPR. Pertama nanti berkaitan dengan perpajakan, mungkin nanti awal Januari kita juga akan ajukan yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja. Ketiga nanti yang berkaitan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah mau konsentrasi ke sana,” ucap Presiden.

Kalau puluhan UU usulan Pemerintah itu dibahas satu per satu, Presiden memprediksi belum tentu bisa selesai dalam waktu 50 tahun.

Supaya pembahasannya tidak terlalu lama, Jokowi secara khusus menyebut nama Puan Maharani Ketua DPR RI untuk membantu kelancaran pembahasan, sehingga bisa rampung tidak lebih dari tiga bulan.

“Kalau kita ajukan ke DPR satu-satu, 50 tahun belum tentu selesai. Makanya kami ajukan langsung kepada DPR. Bu Puan, ini 82 UU, mohon untuk segera diselesaikan. Saya bisik-bisik, Bu kalau bisa jangan sampai lebih dari 3 bulan karena perubahan-perubahan dunia ini cepat banget,” tegasnya.

Bukan cuma deregulasi di tingkat pusat, Presiden juga mendorong deregulasi di tingkat daerah melalui revisi dan penyederhanaan peraturan daerah (perda). Menurutnya, perda-perda yang menghambat dan membebani kerja pemimpin daerah, sebaiknya diajukan untuk dipangkas secara sekaligus.

“Ajukan saja (perda yang menghambat), bareng-bareng pangkas, sehingga bapak ibu semuanya bisa bekerja lebih cepat, lincah, fleksibel terhadap situasi perubahan-perubahan nasional maupun perubahan dunia. Ini gunanya itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, regulasi yang ada di Indonesia sekarang ada sekitar 42 ribu. Hal itu, menurutnya membuat gerak Pemerintah menjadi terhambat.

“Kita akan memutuskan apa, diatur oleh 42 ribu regulasi. Bayangkan. Mau ke sana, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau ke sini, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau apa kita? Diam saja. Enggak mau saya. Ditinggal benar kita oleh negara-negara lain,” lanjutnya.

Untuk merespon perubahan dunia dengan cepat, selain menyederhanakan regulasi, Pemerintah juga berencana menyederhanakan birokrasi menjadi lebih ramping dan fleksibel. Salah satu caranya, dengan pemangkasan eselon III dan IV dan diganti dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

“Nanti dengan big data dan jaringan yang kami miliki, memutuskan jadi cepat sekali kalau pakai AI. Tidak bertele-tele, tidak muter-muter. Ini bukan barang yang sulit, barang yang mudah dan memudahkan kita untuk memutuskan sebagai pimpinan di daerah maupun di nasional. Tapi juga perlu saya sampaikan ini tidak akan mengurangi income dan pendapatan dari yang terkena pemangkasan. Jangan ada yang khawatir mengenai ini,” tandasnya.(rid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs