Joko Widodo Presiden mengaku belum melihat isi dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Walau begitu, Jokowi berharap DPR memiliki semangat yang sama untuk memberantas segala bentuk praktik korupsi, dan memperkuat institusi KPK.
“Saya harapkan DPR juga punya semangat yang sama untuk memperkuat KPK,” ujarnya di sela kunjungan kerja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, (6/9/2019).
Menanggapi polemik revisi UU KPK, Jokowi Presiden menegaskan akan melihat poin revisi yang diajukan oleh DPR setibanya di Jakarta sebelum berkomentar lebih jauh.
Kemarin, Presiden menegaskan kalau KPK sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Saya belum melihat, nanti kalau sudah ke Jakarta. Revisi ini yang direvisi apanya, materi-materinya apa, saya harus tahu dulu baru saya bisa berbicara,” ucapnya.
Sekadar informasi, Kamis (5/9/2019) DPR RI menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR dalam forum Sidang Paripurna.
Menurut KPK, ada sembilan persoalan di dalam draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja komisi antirasuah.
Antara lain, independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, adanya pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, pembatasan sumber penyelidik dan penyidik, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Kemudian, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, ewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. (rid/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
