Sabtu, 27 April 2024

Satu Pelaku Kembali Tertangkap, Ini Motif Dua Pelaku Pembunuhan di Dawarblandong

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Rumah terduga pelaku atas nama Priyono yang dijadikan kedua pelaku sebagai lokasi untuk mengeksekusi korban. Foto: Fuad Radio Maja Mojokerto

Polisi kembali mengamankan pelaku pembunuhan Eko Yuswanto (32), yang jenazahnya ditemukan hangus terbakar di sebuah lahan Desa Gunungsari, Kecamatan Damarblandong, Mojokerto, pada Senin (13/5/2019). Polisi mengamankan dua orang.

Sebelumnya, pelaku atas nama Priyono (38) yang tak lain adalah tetangga korban sendiri, ditangkap terlebih dahulu ditangkap. Tak berselang lama, polisi mengamankan Dantok Narianto (36) yang membantu Priyono untuk mengeksekusi korban.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, ada dua locus delicti atau tempat terjadinya perkara dari kasus ini. Tempat pertama, kedua pelaku mengeksekusi korban di rumah Priyono salah satu pelaku pembunuhan.

Setelah dipastikan korban meninggal, kata dia, pelaku membawa jenazah korban ke sebuah lahan area perhutani yang biasanya digunakan menanam jagung. Kemudian, pelaku membakar jenazah korban untuk meninggalkan jejak.

“Kita dari awal memang mengendus ada dua pelaku. Korban juga bukan meninggal di lahan itu. Tapi ada tempat lain, yaitu dieksekusi di rumah pelaku. Setelah itu, baru jenazahnya dibuang dan dibakar di lahan jagung milik Pak Tegar,” kata Barung.

Dari hasil olah TKP, kata dia, polisi menemukan bercak darah di rumah pelaku Priyono. Kepada polisi, kedua pelaku pun mengaku bahwa mereka memang melakukan pembunuhan dan pembakaran itu terhadap korban Eko Yuswanto.

Adapun motif pembunuhan itu, diduga karena perselisihan antara keluarga korban dengan pelaku Priyono. Namun, Barung enggan menjelaskan secara rinci perselisihan itu dan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.

“Motifnya diduga masalah perselisihan keluarga Priyono dengan almarhum. Tapi ini akan kami selidiki lebih lanjut untuk memastikannya. Barang bukti yang diamankan ada barang yang terkena bercak darah, sejumlah uang hasil kejahatan, dan lain-lain,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 340 sub 338 KUHP tentang Pidana Pembunuhan. (ang/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs