Kamis, 25 April 2024

Tidak Ditahan di Surabaya, Ahmad Dhani Dikembalikan ke Rutan Cipinang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ahmad Dhani mengikuti sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Ahmad Dhani, musisi, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Meski demikian, politikus dari Partai Gerindra ini tidak ditahan.

Ini disampaikan Aldwin Rahadian Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani saat ditemui usai persidangan. Dia mengatakan, setelah pembacaan vonis itu tidak ada perintah penahanan terhadap Ahmad Dhani.

Selain itu, kata dia, vonis yang diberikan ke kliennya itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, pihaknya akan mengajukan banding.

“Vonis ini tidak berkekuatan hukum tetap. Mas Dhani langsung mengajukan banding, karena ancaman di bawah 5 tahun. Dari awal tidak ditahan maka tidak ada penahanan dan tidak ada perintah penahanan,” kata Aldwin.

Dia juga memastikan, bahwa dalam waktu dekat suami Mulan Jameela itu akan segera dikembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta. Rencananya, Dhani akan dipulangkan ke Jakarta pada Kamis (13/6/2019).

Sementara itu, Richard Marpaung Kasi Penkum Kejati Jatim membenarkan bahwa Dhani akan dikembalikan ke tempat sebelumnya ditahan. Kendati demikian, pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan.

“Kita akan kembalikan ke tempat sebelumnya Ahmad Dhani ditahan. Kita perlu waktu bebarapa hari untuk persiapannya,” kata Richard saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yang menuntut Dhani selama satu tahun enam bulan penjara.

Dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Cakra itu, Anton Widyopriyono Majelis Hakim menyatakan Ahmad Dhani bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menurut Anton, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

“Pertimbangan Hakim meringankan terdakwa Ahmad Dhani karena telah bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan. Sementara yang memberatkan terdakwa, karena ia tidak menyesali perbuatannya yang membuat saksi merasa terhina. Ia juga sebagai calon legislatif seharusnya memberi contoh yang patut,” kata Anton dalam persidangan.

Mendengar putusan itu, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya langsung sepakat akan mengajukan banding. (ang/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs