Sabtu, 17 Januari 2026

Timnas Pencegahan Korupsi Serahkan Laporan Strategi Nasional kepada Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agus Rahardjo Ketua KPK menyampaikan laporan strategi nasional pencegahan korupsi 2019-2010 kepada Joko Widodo Presiden, Rabu (13/3/2019), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), sore hari ini, Rabu (14/3/2019), menyerahkan Dokumen Pencegahan Korupsi dan Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, kepada Joko Widodo Presiden.

Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewakili Timnas PK, menyampaikan langsung secara simbolis Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, di Istana Negara, Jakarta.

Dalam laporannya, Agus Rahardjo mengungkapkan, ada tiga fokus strategi nasional pencegahan korupsi, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Dari sisi perizinan, Timnas PK berupaya mewujudkan kemudahan perizinan dengan sistem online single submission (OSS) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Agus berharap, yang tergabung dalam sistem OSS bukan cuma pemerintah daerah, tapi juga kementerian-kementerian.

Terkait keuangan negara, Timnas PK menekankan integrasi antara e-budgeting dengan e-planning. Kemudian, ada satu sistem yang digunakan bersama-sama, dan nantinya terintegrasi dengan e-procurement.

Dari sisi penegakan hukum, Agus berharap sistem informasi penanganan perkara terpadu bisa segera diterapkan, supaya informasi tentang perkara yang ditangani aparat penegak hukum (KPK, Polisi, Jaksa), pengadilan sampai di lembaga pemasyarakatan terintegrasi.

“Strategi nasional pencegahan korupsi ini berisi tiga fokus area yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi, 11 rencana aksi, dan 24 sub rencana aksi,” ujar Agus di Istana Negara, Jakarta.

Sekadar diketahui, Tim Nasional Pencegahan Korupsi terdiri dari unsur Kantor Staf Presiden, KPK, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB.

Dasar pembentukan tim gabungan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Turut hadir dalam acara itu, pejabat tinggi negara antara lain Jaksa Agung, Kepala BPK, Kepala BPKP, Ketua Mahkamah Agung, para Menteri Kabinet Kerja, serta pejabat tinggi TNI/Polri.

Gubernur dan Wakil Gubernur juga terpantau ada di Istana Negara, seperti Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah, dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. (rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 17 Januari 2026
26o
Kurs