Selasa, 30 April 2024

Tuntutan LBH Surabaya dan Buruh PT Young Trees Dimenangkan Pengadilan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Buruh PT Young Trees Industries Sidoarjo saat mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sejak Jumat (10/10/2019) pagi. Foto: Istimewa

Ratusan Buruh dari DPW FS-KEP geruduk Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sejak Jumat (11/10/2019) pagi.

Aksi ini dilakukan tepat pada hari dibacakannya putusan persidangan, dari gugatan yang dikeluarkan buruh di PT Young Trees Industries Sidoarjo, kepada Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur,terkait SK penangguhan upah di perusahaan tersebut.

Didampingi advokat dari LBH Surabaya dan DPW FS-KEP, buruh PT Young Trees menggugat Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/25/KPTS/013/2019 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimun Kab/Kota di Jawa Timur Tahun 2019 tertanggal 21 Januari 2019.

Habibus Shalihin Kabid Perburuhan LBH Surabaya selaku kuasa hukum menyatakan, SK Gubernur tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Menurutnya, Upah Minimum yang ditangguhkan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimun Lama.

Seperti diketahui, PT Young Trees Industries Sidoarjo melakukan penangguhan UMK sejak tahun 2014. Setelah itu pada tahun 2019, Gubernur Jatim menangguhkan upah di perusahaan tersebut sebesar Rp3.300.000,- per bulan. Besaran ini lebih rendah dari pemberlakuan UMK lama di Kabupaten Sidoarjo.

Majelis Hakim PTUN Surabaya yang menyidangkan perkara ini memutuskan, jika SK Gubernur Penangguhan UMK kepada PT Young Trees Industries batal dan harus dicabut, kkarena bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan. Begitu juga Majelis Hakim juga menunda pemberlakuan SK tersebut sampai Putusan Berkekuatan hukum tetap. Sehingga ratusan buruh di PT Young Trees Industries pasca putusan ini harus dibayar upahnya sesuai dengan UMK Kabupaten Sidoarjo karena penangguhan upahnya dibatalkan oleh PTUN.

“LBH Surabaya menilai bahwa putusan PTUN ini dapat dijadikan pembelajaran bagi Gubernur Jatim ke depan untuk berhati-hati, dan tidak mengobral persetujuan dalam menangguhkan UMK kepada Perusahaan di Jatim,” ujar Wachid Habibullah Direktur LBH Surabaya.(tin/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version