Rabu, 8 Mei 2024

Usai Bebas, Ahmad Dhani Diminta Jaga Sikap

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ahmad Dhani, musisi. Foto: Antara

Ahmad Dhani, musisi, yang resmi bebas dari hukuman penjara di rumah tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur hari ini diminta menjaga sikap dan perkataannya.

“Dari sisi hukum, baik di PN Jaksel dan Surabaya sudah selesai. Mas Dhani sudah menyatakan sebagai politisi walaupun terkadang menjadi musisi juga. Mas, tolong ke depan hindari perkataan, perbuatan yang sifatnya berbau hukum,” kata Ali Lubis kuasa hukum Ahmad Dhani, di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Hendarsam Marantoko kuasa hukum Dhani lainnya, memaparkan, proses administrasi kebebasan Dhani sudah selesai dan kliennya bebas dari dua perkara hukum yang belakangan membelitnya.

“Insha Allah pembebasan Mas Dhani setelah menjalani hukuman selama 11 bulan (vonis 12 bulan), Mas Dhani sudah tidak ada masalah hukum lagi,” kata dia, lansir Antara.

“Begitu juga untuk masalah perkara di Surabaya, hukuman percobaan. Jadi Mas Dhani tidak perlu menjalani hukuman (lagi),” sambung Hendarsam.

Setelah bebas, Dhani bisa kembali berkumpul bersama keluarganya, termasuk merayakan Tahun Baru 2020.

Sebelumnya, dia divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya akibat kasus ujaran kebencian terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI pada tahun 2018.

Pengadilan Tinggi Jawa Timur lalu meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.

Selain itu, pada tahun 2017, dia dilaporkan Jack Boyd Lapian Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada 2017 karena beberapa cuitannya di Twitter dianggap menyebarkan kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Polisi lalu menetapkan Dhani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2019 akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara pada Dhani.

Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan masa hukumannya menjadi 1 tahun.

Dia sempat ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Surabaya lalu dipindahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur. Selama ditahan, dia mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.(ant/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
30o
Kurs