
Kolonel Pnb Budi Ramelan Komandan Lanud Muljono Surabaya mengatakan dalam urusan politik, anggota TNI harus bersikap netral dan tidak memihak siapapun. Ini juga berlaku untuk keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara).
Seperti yang ditulis dalam situs TNI Angkatan Udara (tni-au.mil.id), KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. Bagi yang melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Seperti ulah istri anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya berinisial Peltu YNS, yang berujung pada pencopotan jabatan. Berawal dari menyebarkan opini negatif dan fitnah di medsos terkait insiden penusukan Wiranto Menko Polhukam di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Budi menyayangkan perbuatan istri Peltu YNS itu, yang menurutnya termasuk pelanggaran berat. Padahal, sosialisasi untuk bersikap netral selalu intens dilakukan. Bukan hanya anggota, tapi seluruh keluarga besar TNI.
“Anggota dan keluarga besar TNI AU harus dalam posisi netral. Jadi kita tidak memihak siapapun dan itu sudah ada aturannya. Itu selalu diingatkan dan setiap bulan kepada seluruh keluarga besar TNI,” kata Budi, saat ditemui di Gedung Grahadi, Sabtu (12/10/2019).
Pihaknya pun juga membenarkan terkait pencopotan jabatan terhadap Peltu YNS. Itu sesuai UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Di mana, hukum tersebut juga termasuk melibatkan anggota keluarga.
Meski demikian, kata Budi, pemberian sanksi terhadap Peltu YNS masih menunggu keputusan pimpinan. Sementara ini, yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai anggota TNI AU di Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya.
“Masih dibebastugaskan sementara sambil menunggu keputusan pimpinan untuk dilakukan hukuman disiplin. Pimpinan akan secepat mungkin memutuskan,” kata dia.
Sedangkan FS istri Peltu YNS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. (ang/tin)