Jumat, 26 April 2024

Dishub Jatim: Pemprov Hanya Fasilitator antara Aplikator dan Driver

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Sejumlah massa dari organisasi atau perhimpunan driver online se-Jatim yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) bergerak ke gedung Grahadi, Selasa (19/3/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya berperan sebagai fasilitator antara pihak aplikator dan driver dalam aksi yang diadakan sejumlah massa driver online se-Jatim yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL), Selasa (19/3/2019). Menurutnya, ini karena sebagian besar tuntutan bersifat internal antara driver dan aplikator.

“Intinya koordinator driver online itu ingin bertemu dengan aplikator, dan kami yang memediasi, pemerintah hanya fasilitator,” kata Raden Bagus Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Selasa (19/3/2019).

Dalam aksi ini, driver online menuntut beberapa hal,yakni kenaikan tarif dan pengembangan insentif bagi driver.

Menurut Fattah, dalam hal ini pemerintah sudah membuat aturan, sehingga goal dari aksi ini tinggal mempertemukan pihak aplikator dan driver.

“Kita sudah menyediakan Peraturan Gubernur untuk roda 2, untuk tarif kita sudah tentukan batas bawah Rp3.500-6.000, itu kan terserah aplikatornya di titik mana jika menurut driver itu terlalu rendah,” ujar Fattah.

Angka ini tentu lebih tinggi jika dibandingkan pernyataan Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan yang mengatakan ideal untuk tarif batas bawah ojol sekitar Rp 2.000-2.500 per kilometer (km).

Selain itu, massa aksi juga menuntut tentang pemberhentian rekrutmen driver baru. Menurut Fattah, batas jumlah driver juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan, hanya saja pihak aplikator belum memberikan laporan jumlah driver.

“Tuntutan lain tentang rekrutmen driver baru. Sesuai (Peraturan, red) Kemenhub 118, ketika 18 Desember 2018 memberlakukan Permen (peraturan menteri, red), itu tidak boleh lagi aplikator menerima anggota baru. Aplikator juga tidak pernah lapor ke pemerintah berapa jumlah mereka (driver, red). Harusnya kan melapor seperti operator-operator lain,” tambahnya.

Fattah mengaku, dalam kasus ini, pemerintah tidak dapat mengintervensi apapun karena pemerintah telah mengeluarkan peraturan. Sehingga, lanjutnya, harus ada iktikad baik dari kedua pihak baik aplikator yang harus menerima keluhan dari para driver dengan jumlah kenaikan yang masih wajar.(tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs