Selasa, 30 April 2024

Disinggung Soal Perubahan UU KPK, Yasonna: Kita Analisis Dulu, Tenang Saja

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Yasonna Laoly Menkumham. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, mereka akan menganalisis Undang-Undang Nomor 19/2019 mengenai Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kita lihat, kita analisis dulu,” ujar dia, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Ia mengatakan UU KPK hasil revisi itu kini telah berlaku. Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap berlakunya undang-undang hasil perubahan komisi antirasuah itu.

Ia menyatakan pihaknya akan terus menganalisis dan mempelajari Undang-undang yang menjadi polemik di tengah masyarakat itu. “Itu dalam pelajaran, tenang saja,” kata dia dilansir Antara.

Terkait keputusan Joko Widodo Presiden yang belum akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) perppu terkait UU Nomor 19/2019 mengenai Perubahan UU KPK, Yasonna mengaku tidak memilki hak untuk berkomentar.

Menurut dia adanya kritikan dari masyarakat terkait belum diterbitkannya perppu KPK, dapat ditanyakan langsung kepada Menteri Koordinator terkait, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

“Kalau soal itu tanyakan saja ke Pak Menko-lah,” ucap dia.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019), menegaskan tidak akan mengeluarkan perppu KPK sebelum proses uji materi di MK selesai.

“Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain,” kata Jokowi Presiden.

Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU Nomor 19/2019 yang telah menjalani sidang di MK.

“Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan,” tambah Presiden.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
28o
Kurs