Kamis, 25 April 2024

10 Kabupaten/Kota di Jatim Belum Pernah Mutakhirkan Data PBI, Termasuk Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim usai menutup Rapat Koordinasi Jaminan Sosial PBI-JKN di Hotel Novotel Samator Surabaya, Rabu (19/2/2020). Foto: Denza suarasurabaya.net

Ada sebanyak 10 kabupaten/kota di Jawa Timur yang selama ini belum pernah memutakhirkan data penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya Kota Surabaya.

Fakta itu terungkap dari hasil Rapat Koordinasi Jaminan Sosial PBI-JKN yang digelar Pemprov Jatim, Rabu (19/2/2020), dihadiri perwakilan dinas terkait di kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Selain Surabaya, kabupaten/kota lainnya antara lain Situbondo, Lamongan, Pamekasan, Sampang, Jember, Kabupaten dan Kota Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menyayangkan itu. Dia menyebutkan, apa yang ada di lapangan berkaitan kontinuitas pemutakhiran data PBI oleh Pemda kurang maksimal.

“Saya dapat konfirmasi ada 10 daerah yang memang tidak meng-update. Bukan telat, lho ya, tapi tidak meng-update. Kasihan lho rakyatnya, kalau tahu,” ujarnya.

Rakor Jaminan Sosial itu digelar berkaitan fenomena dihapusnya 2,3 juta data peserta PBI-JKN di Jawa Timur dari Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos, sehingga mereka terancam tidak mendapat jaminan sosial.

Jumlah data PBI di Jawa Timur yang dihapus dari BDT Kemensos itu meningkat dari tahun lalu, yang mana sampai Oktober 2019 jumlahnya 1,2 juta peserta PBI Jatim. Meningkat 1 juta lebih selama empat bulan.

Tidak hanya 10 kabupaten/kota yang belum pernah memutakhirkan data PBI, dari 28 kabupaten/kota lainnya belum atau terlambat memutakhirkan data peserta PBI di masing-masing daerahnya.

Khofifah pun saat menutup Rakor Jaminan Sosial PBI-JKN itu mengajak peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di kabupaten/kota turun ke lapangan melakukan verifikasi dan validasi.

Tugas mereka yang pertama-tama perlu dilakukan, adalah menyosialisasikan tentang Undang-Undang 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin kepada kepala desa atau lurah.

“Hampir seluruh kepala desa tidak terkonfirmasi undang-undang 13/2011 ini. Di pasal 8-11 kalau kita urai, siapa yang melakukan verifikasi dan validasi? Kades atau lurah, dilanjutkan ke camat,” ujarnya.

Khofifah terutama menyoroti kinerja kades. Menurutnya, tidak ada alasan bagi kades tidak melakukan verifikasi dan validasi data PBI. Kalau alasannya karena tidak ada anggaran, dia tegaskan itu tidak benar.

“Karena dana desanya besar. Kalau dibilang kurang SDM, kok, sepertinya itu juga tidak benar. Karena ada pendamping desa. Jadi, mari kita turun bareng-bareng, karena ini demi kepentingan rakyat,” ujar Khofifah.

Salah satu hasil dari Rakor Jaminan Sosial PBI-JKN ini adalah rekonsiliasi data kepesertaan PBI JKN. BPJS Kesehatan yang juga hadir dalam rakor bersedia melakukan verifikasi tiap bulan melibatkan Dinsos dan Dispendukcapil setempat.(den/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs