Selasa, 19 Maret 2024

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Bupati Sidoarjo untuk Klub Sepak Bola Deltras

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saiful Ilah Bupati Sidoarjo nonaktif tersangka korupsi memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Saiful Ilah Bupati Sidoarjo bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam prosesnya, Penyidik KPK, kemarin, Rabu (19/2/2020), memeriksa Achmad Amir Aslichin putra sulung Saiful Ilah, sebagai saksi penyidikan Ibnu Ghopur tersangka dari unsur swasta.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Amir Aslichin mengungkapkan, penyidik KPK mengajukan sejumlah pertanyaan, salah satunya terkait pendanaan klub sepak bola Delta Raya Sidoarjo (Deltras FC).

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan menjelaskan, penyidik berupaya mendalami peran Amir Aslichin selaku pengurus klub Deltras FC.

Sementara itu, Saiful Ilah Bupati Sidoarjo non aktif yang kemarin menjalani pemeriksan lanjutan, mengaku pernah ada bantuan dana Rp300 juta untuk Deltras FC dari Ibnu Ghopur kontraktor swasta yang sekarang sama-sama berstatus tersangka.

“Ini kan gara-gara Pak Ghopur bantu Rp300 juta untuk Deltras. Bantu Deltras. Jadi aku yang kena,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Rabu (19/2/2020) malam.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Saiful Ilah Bupati Sidoarjo sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Antara lain Proyek Pembangunan Wisma Atlet, Proyek pembangunan Pasar Porong, Proyek Jalan Candi-Prasung, dan Proyek Peningkatkan Saluran Air (Avfoer) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran.

KPK juga menetapkan Sunarti Setyaningsih Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, serta Sanadjihitu Sangadji Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Sidoarjo, hari Selasa (7/1/2020), Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp1,8 miliar.

Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK langsung melakukan penahanan sementara keenam orang tersangka di Rumah Tahanan Cabang KPK.(rid/tin/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
35o
Kurs