Jumat, 26 April 2024

Ketua Ikatan Gay Pelaku Pencabulan 11 Anak di Tulungagung Tertangkap

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Komisaris Besar Polisi R. Pitra Andrias Ratulangie Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Foto: Istimewa

Hasan (41) yang akrab disapa Mami Hasan, pelaku pencabulan 11 anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Gondang, Tulungagung akhirnya tertangkap. Pelaku ternyata seorang Ketua Ikatan Gay Tulungagung.

Komisaris Besar Polisi R. Pitra Andrias Ratulangie Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim mengungkapkan, Hasan adalah pengelola kedai kopi di wilayah kejadian pencabulan itu.

“Dia juga ketua Ikatan Gay di Tulungagung. Jadi gay (kaum homoseksual) ini ada ikatannya juga, dan dia ini ketuanya,” katanya ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Senin (20/1/2020).

Pitra menjelaskan, sebelum menangkap tersangka, polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh pria yang akrab disapa Mami H itu.

Polisi melakukan pendalaman atas laporan masyarakat itu, kemudian melakukan penyelidikan selama 12 hari. Polisi mendapati, setidaknya ada 11 anak-anak yang menjadi korban pencabulan.

“Semua korban Mami H ini usianya di bawah 17 tahun,” kata Pitra.

Modusnya, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka mengelabuhi korbannya yang masih anak-anak ketika mereka nongkrong di kedai kopinya. Dia iming-imingi korban dengan uang Rp150 ribu-Rp 250 ribu.

“Kemudian anak-anak yang mau dibawa ke rumah pelaku. Di sana pelaku melakukan pencabulan. Barang buktinya banyak, ada 23 item. Mulai celana sampai CD berisikan gambar laki-laki telanjang,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengapresiasi kerja cepat Polda Jatim dalam meringkus Mami H, pelaku pencabulan 11 anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung.

“Otomatis sebelum pelaku tertangkap bisa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Karenanya, saya berterima kasih atas kerja cepat Polda Jatim,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/1/2020).

Khofifah minta polisi menjerat pelaku dengan hukuman berat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku supaya bisa memberikan efek jera bagi para predator seksual anak.

Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan pelaku berdampak besar terhadap tumbuh kembang korban yang mayoritas merupakan anak dibawah umur. Bukan hanya korban, orangtua dan keluarga korban juga akan mengalami tekanan psikis.

Khofifah pun menugaskan Dinas Sosial Jatim untuk melakukan pendampingan sosial bagi seluruh korban. Hasil assesment, kata Khofifah, akan menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan terhadap korban.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs