Kamis, 16 Mei 2024

Mahfud MD akan Panggil Menkeu dan Menteri BUMN Terkait Dugaan Korupsi Asabri

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Mahfud MD Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan segera memanggil Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk meminta kejelasan soal dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Dalam waktu tidak lama, saya akan undang Bu Sri Mulyani (Menkeu), sebagai penyedia dana negara, dan Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN,” kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Mahfud ingin menanyakan duduk permasalahan atas kasus Asabri, mengingat perusahaan itu berstatus badan usaha milik negara (BUMN) dan diperkirakan kerugian negaranya cukup besar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan korupsi.

“Kita tidak boleh toleran terhadap korupsi. Kita akan segera panggil Bu Sri Mulyani dan Pak Erick Thohir untuk menanyakan duduk masalahnya,” katanya lagi dilansir Antara.

Mahfud juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kasus Asabri, termasuk keterlibatan pihak-pihak tertentu yang belum tentu kebenarannya.

“Ya, nanti dilihat saja lah perkembangannya. Tidak usah berspekulasi si A terlibat, ini terlibat. Tidak ada itu. Pokoknya Presiden sudah memerintahkan gebuki semua yang korupsi itu. Jangan ditutup-tutupi,” katanya pula.

Sebagaimana pemberitaan di berbagai media, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019, dan penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun.

Dikutip dari website resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.

Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
28o
Kurs