Penyidik Polda Jatim akan menyerahkan berkas kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ini disampaikan AKBP Fadli Widiyanto Wadireskrimum Polda Jatim, Selasa (7/1/2020).
Pelimpahan tahap dua itu, kata dia, dilakukan lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, pihaknya akan menyerahkan penahanan dua tersangka ambruknya SDN Gentong bersama barang bukti ke pihak kejaksaan.
“Pagi hari ini kami serahkan ke Kejaksaaan. Kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti,” ujarnya pada wartawan.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan dua orang kontraktor berinisial SE dan DM sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
Keduanya terbukti mengurangi kualitas bahan konstruksi, yang menyebabkan bangunan SDN Gentong ambruk. Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka korupsi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, pihaknya akan mengumumkannya dalam waktu dekat.
Sementara itu, Richard Marpaung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua perkara tersebut. Untuk kemudian, jaksa dari Kejati Jatim yang menangani perkara ini akan membawa kedua tersangka ke Kejari Pasuruan.
“Ini karena lokasi perkara ada di kota tersebut,” ujarnya.
Untuk jaksa yang menangani adalah gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Setelah pelimpahan tahap dua ini, pihaknya akan segera mempelajari secara detail berkas perkara. Setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk disidangkan.
“Secepatnya akan kami limpahkan ke PN,” jelasnya.(ang/dwi)