Jumat, 1 November 2024

Polisi Sita Ratusan Blanko dan Stempel Pembuatan Dokumen Palsu

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Pitra Ratulangi Dirreskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (21/2/2020), terkait kasus pemalsuan dokumen identitas, yang dilakukan AS warga Blitar. Foto : Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim kembali menyita barang bukti kasus pemalsuan dokumen identitas, yang dilakukan AS warga Blitar. Di antaranya, ratusan stempel berbagai kedinasan, ratusan blanko kosong Kartu Keluarga (KK) dan kutipan akta kelahiran yang semuanya palsu.

Kombes Pol Pitra Ratulangi Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, pelaku membuat dokumen palsu mulai dari KK, akta kelahiran dengan cara mencetaknya dalam blanko kosong. Kemudian diisi sesuai identitas pemesannya dan dicetak menggunakan printer.

Selanjutnya, lanjut dia, dokumen itu ditanda tangani seolah-olah resmi dari dinas terkait dan dibubuhi stempel sesuai wilayah penerbitan. Adapun bahan-bahan pembuatan dokumen palsu itu, didapatkan pelaku dari seseorang yang kini masih buron.

“Blanko-blanko ini memang ada hologramnya, tapi palsu. Ini masih kami selidiki. Pelaku sudah 1 tahun menjalankan ini semua, dan berhasil mengantongi keuntungan sampai Rp1 miliar,” kata Pitra, Jumat (21/2/2020).

Sebagian besar, lanjut Pitra, dokumen palsu itu digunakan untuk kepentingan persyaratan Pilkada. Pemesannya pun datang dari berbagai daerah. Seperti Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku.

Selain untuk kepentingan Pilkada, pelaku juga membuka jasa atau calo pembuatan paspor. Dia bersedia membuat dokumen palsu dan membantu konsumennya untuk mengurus paspor. Adanya temuan ini, Pitra akan mengkoordinasikan itu dengan pihak Imigrasi.

“Jasa pembuatan dokumen palsu ini dipatok mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp2 juta dan pelaku telah mengantongi keuntungan hingga Rp1 miliar. Sudah ratusan pemesan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap seorang berinisial AS asal Blitar, yang merupakan pembuat dokumen identitas palsu berupa e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor untuk kepentingan Pilkada serentak 2020.

“Dia (tersangka) memasukkan dokumen dari level tingkat bawah dari desa dan kelurahan yaitu surat-surat mulai dari KK (kartu keluarga), akta kelahiran, KTP, keterangan domisili yang akan digunakan untuk kepentingan Pemilukada, Pilkades dan paspor,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jawa Timur, Senin (17/2/2020).

Luki mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena ingin mengamankan jalannya Pilkada yang aman, jujur dan damai. Ke depan, pihaknya akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu agar proses berjalan dengan jujur.

“Kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan,” tutur Jenderal bintang dua itu, dilansir Antara.

Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ang/iss)

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
28o
Kurs