Rabu, 13 November 2024

Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba, Ini Kedua Kalinya di 2020

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Satnarkoba Polrestabes Surabaya menembak mati seorang pengedar narkoba, RW (28) warga Petemon, Surabaya pada awal tahun 2020, Kamis (2/1/2020) lalu. Foto: dok./Baskoro suarasurabaya.net

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menembak mati bandar narkoba pada Jumat (14/2/2020) malam. Bandar narkoba yang diketahui bernama Mustofa Ali Al Faris (24) asal Pasuruan itu ditembak pada bagian dada karena menyerang petugas saat akan ditangkap.

“Dia membahayakan petugas, ya terpaksa kami lumpuhkan. Namun kami berupaya memberikan pertolongan, (tapi, red) akhirnya nyawanya tidak tertolong,” ujar AKBP Memo Ardian Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Ia menambahkan, tersangka ini adalah bandar yang mengendalikan Aconk, kurir narkoba yang sebelumnya tekah ditangkap pada Jumat (14/2/2002) dini hari di daerah Jambangan, Surabaya.

Mustofa disergap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram dan 1000 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas ransel. Sebelumnya, dari tangan kurir Aconk, polisi lebih dulu menyita sabu-sabu seberat 12 kilogram dan 10 ribu butir pil ekstasi. Setelah dikembangkan, polisi kembali menyita 13 kilogram sabu-sabu di rumah pelaku yang ada di Bangkalan, Madura.

Kronologi dan tempat kejadian tembak mati bandar narkoba ini belum jelas. Rencananya Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya akan merilis kejadian ini pada Sabtu (15/2/2020).

Sebagai informasi, tembak mati bandar narkoba ini bukan yang pertama di 2020. Sebelumnya, Rizal Wahyu (29) bandar narkoba juga ditembak mati pada 2 Januari 2020. (bas/tin/ipg)

Surabaya
Rabu, 13 November 2024
28o
Kurs