Selasa, 28 Mei 2024

Sopir Self Loader Unjuk Rasa Tuntut Kejelasan Tarif Pengawalan PJR

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Arak-arakan sopir Self Loader atau kendaraan pengangkut alat berat, se-Jawa Timur berbendera Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menuju ke Mapolda Jatim pada Rabu (22/1/2020) pagi. Mereka menuntut kejelasan tarif resmi pengawalan Self Loader yang sudah sekira sebulan ini diterapkan Satuan PJR Polda Jawa Timur. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sopir Self Loader atau kendaraan pengangkut alat berat, se-Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (22/1/2020) pagi. Mereka menuntut kejelasan tarif resmi pengawalan Self Loader yang sudah sekira sebulan ini diterapkan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Timur.

Ali Hilmi, salah satu pengemudi Self Loader asal Lamongan yang juga merupakan massa aksi mengatakan, tarif yang selama ini dikenakan oleh polisi PJR yaitu Rp1,5 juta untuk pengawalan jarak dekat seperti dari Tol Gresik sampai Sidoarjo, dan Rp5 juta untuk jarak jauh seperti Tol Gresik keluar Pandaan.

“Tidak ada tarif resmi. Selama ini kita nego (harga) sama PJR-nya. Pikir kami kalau seperti itu kan pungli. Kalau resmi, seperti tilang, bayar di bank, itu tidak apa-apa,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu pagi.

Ali menjelaskan proses pengenaan tarif pengawalan. “Saat kami mau ke Surabaya, di pintu Tol Gresik diberhentikan, diteleponkan PJR, lalu nego tarifnya berapa, baru bisa berangkat. Kalau gak gitu gak boleh jalan,” kata dia.

“Sudah sekitar satu bulan ini, kendaraan yang mengangkut alat berat 15-20 ton harus dikawal. Padahal dulu 40 ton ke atas baru dikawal,” tambahnya.

Menanggapi aksi ini, Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto Kasat PJR Polda Jatim saat dihubungi mengatakan, pihaknya mengharuskan pengawalan bagi truk pengangkut alat berat pascakecelakaan maut di Desa Sentul, Purwodadi, Pasuruan, pada 22 Desember 2019 lalu. Sebelum kecelakaan di Pasuruan itu memang aturan tersebut belum diberlakukan.

“Kami mengawal alat berat karena ada kejadian kemarin di wilayah Pasuruan. Alat berat mengalami kecelakaan sehingga menimbulkan korban sampai tujuh orang. Ini sangat membahayakan,” ujarnya.

Menurut Dwi, aturan terkait pengawalan itu berdasarkan Pasal 169 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 360 KUHP. Kendaraan yang membutuhkan pengawalan adalah mereka yang mengangkut barang-barang khusus dan berisiko bagi pengguna jalan yang lain.

Aturan pengawalan itu, kata Dwi, berlaku tidak hanya di jalan tol. Kalau mau mengangkut alat berat, silakan menghubungi petugas atau Polres terdekat. Kalau jalan sangat ramai, pengawalan akan dilakukan malam hari karena harus memperhatikan keselamatan dan kondisi jalan.

Terkait pengenaan tarif pengawalan, Kasat PJR Polda Jatim mengaku tidak tahu. “Kalau soal tarif saya tidak tahu karena kami dalam pengawalan itu tidak menerapkan tarif. Kalau itu terjadi di lapangan, akan kami cek dan dalami lagi,” ujarnya.(iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Selasa, 28 Mei 2024
26o
Kurs