Pemerintah pusat, Selasa (31/3/2020), menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sampai hari Minggu (19/4/2020), ada puluhan pemerintah daerah yang sudah mengajukan proposal penerapan PSBB, ke Kementerian Kesehatan.
Dari jumlah tersebut, sementara ini baru ada dua provinsi dan 18 kabupaten/kota yang mendapat persetujuan karena sudah memenuhi semua persyaratan.
Provinsi yang sudah menerapkan PSBB yaitu DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
Untuk tingkat kabupaten/kota, ada beberapa di daerah Jawa Barat yang sudah bisa melakukan pembatasan sosial, antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Kemudian, wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Cimahi.
Lalu, di wilayah Provinsi Banten, PSBB sudah bisa diterapkan di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Di wilayah Jawa Tengah, baru Kota Tegal yang bisa menerapkan PSBB. Di Provinsi Riau, baru sebatas Kota Pekanbaru, dan PSBB di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, baru di Kota Makassar.
Di Kalimantan Utara, baru Kota Tarakan, dan di Kalimantan Selatan, PSBB bisa diterapkan di Kota Banjarmasin.
Sedangkan Kabupaten Rote Ndao (Provinsi Nusa Tenggara Timur), Kota Sorong dan Kabupaten Fakfak (Provinsi Papua Barat), proposalnya ditolak karena dinilai tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lainnya.
Begitu juga dengan Kota Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara yang ditolak karena belum memenuhi aspek epidemiologi.
Sementara, proposal yang diajukan Pemkab Mimika (Provinsi Papua), dikembalikan Kementerian Kesehatan, karena masih ada persyaratan yang kurang lengkap.
Sekadar informasi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan PSBB.
Antara lain, pemerintah daerah harus menyampaikan jumlah kasus positif terinfeksi dan angka kematian akibat Covid-19. Kemudian, data adanya epidemiologi di wilayah terkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.
Lalu, pemerintah daerah juga wajib memperhitungkan kesiapan pemenuhan kebutuhan masyarakat selama berlakunya PSBB. (rid/ang)