Sabtu, 20 April 2024

Demo Tolak UU Cipta Kerja Berlangsung Tertib dan Terapkan Prokes

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Massa KSPI menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja dengan menerapkan protokol kesehatan, Selasa (29/12/2020), di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Sekitar 50 orang buruh yang tergabung dalam organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), hari ini, Selasa (29/12/2020), kembali menggelar aksi unjuk rasa, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Massa KSPI juga mendesak supaya pemerintah menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021.

Aksi penyampaian pendapat di muka umum itu berlangsung mulai pukul 10.15 WIB dan rencananya selesai sampai pukul 12.00 WIB.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, aksi demonstrasi berlangsung tertib. Para peserta aksi memakai masker dan menjaga jarak fisik.

Sebelum memulai aksi, para buruh juga menjalani rapid test antigen yang disiapkan aparat keamanan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19

Riden Hatam Aziz Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang memimpin aksi mengatakan, aksi hari ini digelar serentak di 26 provinsi.

Dia menilai, UU Cipta Kerja jauh lebih berbahaya untuk kehidupan masyarakat daripada wabah penyakit Covid-19.

Maka dari itu, KSPI menyatakan kesiapannya untuk terus melakukan perlawanan lewat aksi turun ke jalan dan judicial review, sampai UU Cipta Kerja dibatalkan.

“Kami menyadari bahaya Covid-19. Tapi, kalau UU Cipta Kerja diberlakukan tentu lebih berbahaya buat masyarakat khususnya buruh. Makanya, kami akan terus melakukan perlawanan dengan aksi demonstrasi yang mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya di kawasan Monas.

Terkait demonstrasi hari ini, KSPI juga menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja secara virtual lewat media sosial Facebook, Instagram dan Twitter.

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI, dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.

Sementara itu, berbagai kalangan terutama buruh menolak, karena regulasi tersebut dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis. (rid/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
32o
Kurs