Kamis, 28 Maret 2024

Dishub Surabaya Jelaskan Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Pengendara sepeda motor yang terjatuh usai melintasi polisi tidur (speed bump) Unesa. Foto: Koe Wandi Kurniawan via e100

Pada Kamis (30/7/2020) pagi ini, seorang pendengar Radio Suara Surabaya (SS) melaporkan bahwa ada kecelakaan di sekitar rumahnya di Darmo Indah, Surabaya. Kecelakaan itu terjadi dikarenakan pengendara mengerem kendaraannya secara mendadak karena ada polisi tidur (marka kejut atau speed bump) namun tidak ada tanda-tanda sebelumnya.

Polisi tidur baru dibangun pada Rabu (29/7/2020) siang kemarin. Tapi banyak warga yang tidak memperhatikan, apalagi tidak ada rambu-rambu sebelum polisi tidur tersebut.

“Di Darmo Indah Sari itu, jalan dari arah Manukan ke kota, itu paling padat. Nah kemarin itu dipasang polisi tidur. Kalau kendaraan cepat, kalau ngerem mendadak yang belakang nabrak. Kebetulan pagi ini baru saja terjadi,” kata Hendri Bukasiang (70) pendengar Radio SS.

Menanggapi hal itu, Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menegaskan, bahwa pemasangan polisi tidur tersebut bukan wewenang Dishub Kota Surabaya. Ia menjelaskan, ada aturan dan prosedur tersendiri dalam pemasangan speed bump, speed trap seperti ketinggian, sudut, dan kelandaian.

“Memang ada ketentuan dari ketinggian, sudut, kelandaian. Tinggi maksimal 15 sentimeter dan sebagainya. Kalau kasus Darmo Indah itu yang jelas bukan kita, karena kita memakai marka bukan aspal,” kata Irvan kepada Radio Suara Surabaya, Kamis pagi.

Kalaupun harus speed bump dalam bentuk gundukan aspal, lanjutnya, harus ada marka sebelumnya. Marka tersebut biasanya dalam bentuk garis berwarna putih, sehingga bisa menjadi warning pengendara kalau di depan ada polisi tidur lalu mengurangi kecepatan.

Ia juga menjelaskan, kalau status jalan tersebut merupakan jalan perumahan atau jalan kampung, maka warga harus melaporkannya ke kecamatan terlebih dahulu.

“Kalau jalan lokal kampung, warga sebelum memasang harus mengabari kecamatan setempat. Pemerintah juga tidak berani kalau itu kesepakatan warga. Kami mengimbau agar tidak ada penutupan dengan pagar, portal yang tingginya melebihi aturan saat PMK atau ambulance masuk kampung itu,” lanjut Irvan.

Darisana, pihak kecamatan akan melaporkan permintaan warga untuk pemasangan polisi tidur ke Dishub Surabaya. Lalu Dishub akan memberikan aturan secara teknis pemasangan polisi tidur tersebut sehingga aman jika dilalui pengendara.

Irvan juga mengatakan, Dishub tak jarang hanya menggunakan marka jalan dengan ketinggian aspal tidak terlalu tinggi.

“Kalau kemarin kita pakai marka kan karena anggaran terbatas, faktor ketebalan juga mahal. Makanya kalau di aspal dengan ketinggian tertentu lalu kita marka putih diatasnya bahwa itu speed trap dan rambu-rambu untuk mengurangi kecepatan, ada rambu pendahulunya,” jelasnya.

Namun, jika ada polisi tidur yang menyalahi aturan seperti yang dilaporkan Hendrik pendengar Radio SS, Irvan mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk dilakukan perbaikan.

Banyaknya warga yang meminta pemasangan polisi tidur juga dipahami oleh Dishub Surabaya sebagai bentuk pengamanan dari balapan liar.

“Soalnya ada tren ketika jalan sepi dibuat arena balapan. Kami hampir tiap hari menerima surat dari warga minta dipasangi speed bump ataupun speed trap karena merasa keselamatannya terancam,” lanjutnya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
28o
Kurs