Kamis, 28 Maret 2024

Draft Perpres TNI Tangani Terorisme Implementasi UU Anti Teror

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Pasukan elit anti teror TNI. Foto: Militerysindonesia

Muradi pengamat politik menjelaskan, penolakan koalisi masyarakat sipil atas draft Peraturan Presiden TNI tangani terorisme karena berpotensi melanggar HAM serta melampaui kewenangan TNI sebagai institusi pertahanan negara dapat dipahami, namun penolakan tersebut kurang tepat dan menggambarkan kekuatiran yang berlebihan.‎

“Sebagai bagian dari kesepakatan politik dalam UU No. 5/2018 tentang Anti Teror, keterlibatan TNI dalam pemberantasan dan pencegahan terorisme secara eksplisit ditegaskan dalam pasal tersendiri (Pasal 43I) dan secara operasionalnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Muradi kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Kata Muradi, dalam rancangan Perpres tersebut juga secara gamblang dan normatif disajikan terkait batasan dan kewenangan TNI, dan itu setarikan nafas dengan UU No. 5/2018 tentang Anti Teror.

“Bahwa kekuatiran adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dari TNI terkait dengan peran dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme adalah bagian yang harus dipahami dan dijadikan penekanan pentingnya pengawasan dari masyarakat sipil,” kata Muradi yang juga Guru Besar Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung.

Apalagi, menurut Muradi, dalam Undang-Undang (UU) anti teror Pasal 43J juga telah diamanatkan tentang pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme oleh DPR yang berarti bisa saja Tim pengawas tersebut dibentuk sebagai Sub-komisi atau gabungan dari Komisi III dan Komisi I.

“Disini saya kira ada penekanan pengawasan atas kinerja dan peran tni dalam konteks perannya dalam pemberantasan terorisme di luar fungsi utamanya dalam bidang pertahanan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa domain utama dalam UU anti teror adalah penegakan hukum, termasuk di dalamnya institusi Polri dan BNPT ada dalam pengawasan Komisi III. Sedangkan TNI juga menjalankan peran lainnya dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam pemberantasan terorisme, yang mana mitra TNI di DPR adalah Komisi I.

Artinya secara normatif, kata Muradi, bentuk pengawasan yang lebih efefktif dari publik dan parlemen bisa mengurangi kekuatiran koalisi masyarakat sipil tentang potensi yang ditimbulkan dalam draft Perpres sebagaimana yang dimaksudkan.

“Artinya, betapapun draft Perpres tersebut mengundang kekuatiran dari koalisi masyarakat sipil, namun sebagai bagian dari amanat uu anti teror, maka hal tersebut harus segera diterbitkan agar dapat menjadi panduan operasional dari peran OMSP TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme di Indonesia,” kata dia.

Apalagi, menurut Muradi, keterlibatan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme ini dapat dilihat dalam tiga perspektif yakni, pertama, sebagai bagian dari realitas keamanan paska perang dingin, dimana cara pandangan keamanan menjadi meluas dan melebar yang mana menciptakan gap atau wilayah abu-abu yang harus segera dibagi habis agar mengurangi potensi konflik antar aktor keamanan.

Kedua, menjadi bagian dari efek gentar bagi pelaku teror dan kelompok radikal karena tdk bisa lagi membenturkan institusi militer dan kepolisian terkait dengan peran dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Hal yang membedakan keduanya adalah pada target ancaman dan pola operasi dari masing-masing peran yang melekat.

Sejauh ini, lanjut Muradi, sebelum UU anti teror yang baru, pembagian perespon ancaman teror sdh dilakukan, misalnya pembebasan kapal dagang Sinar Kudus dari pelaku teror di Perairan Somalia misalnya.

Ketiga, berbatas ruang dan waktu, artinya dalam draft Perpres tersebut juga telah ditegaskan terkait batasan ruang dan waktu. Hal ini temaktub dalam draft perpres tersebut.

“Meski masih kekuatiran atas itu karena interpretasi atas isi dari Draft Perpres tersebut, namun dengan penegasan adanya tim pengawas yang berlapis, saya kira draft tersebut layak untuk dipertimbangkan untuk disetujui menjadi perpres agar dapat menjadi landasan operasional tni terkait dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme di indonesia,” pungkas Muradi. (faz/ang/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
31o
Kurs