Selasa, 19 Maret 2024

Empat Hari Operasi Prokes di Jatim, Total Denda 2.382 Pelanggar Capai Rp133 Juta

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tim Hunter dalam razia protokol kesehatan. Foto: Istimewa

Tim Hunter (Pemburu) Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Jatim baru dilepas Rabu (16/9/2020) kemarin, tapi penindakan terhadap pelanggar Prokes sudah sejak 14 September.

Berdasarkan catatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Timur dari sejumlah daerah, operasi yustisi pada 14-17 September digelar di 1.329 titik.

Setidaknya sudah dilakukan 16.917 teguran terhadap pelanggar perseorangan maupun badan usaha, baik secara blisan maupun tertulis. Sejumlah sanksi juga sudah diterapkan.

Sebanyak 5.390 kali sanksi kerja di fasilitas umum dilakukan, 825 buah KTP/paspor disita, dan sebanyak 2.382 kali denda administratif diterapkan terhadap pelanggar.

Dari penerapan denda itu, telah terkumpul uang senilai Rp133.141.000 dari para pelanggar Prokes. Tidak hanya itu, ada sebanyak 13 tempat usaha yang terpaksa ditutup sementara.

Tim Hunter Pelanggar Prokes sendiri, yang merupakan gabungan dari sejumlah tim Forkopimda Jatim, baru terjun ke lapangan pada Rabu malam kemarin.

Tim yang dilengkapi berbagai kendaraan itu melakukan operasi yustisi di Taman Bungkul , Surabaya pada Rabu malam, lalu di Sidoarjo, Kamis (17/9/2020) malam, dan di Kabupaten Madiun pada Jumat (18/9/2020) pagi.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim bersama Irjen Pol M Fadil Imran Kapolda Jatim, dan Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah Pangdam V/Brawijaya ikur mengawal operasi.

Berdasarkan keterangan resmi Pemprov Jatim untuk suarasurabaya.net, Khofifah mendapati hampir setiap satu jam ada puluhan masyarakat terjaring operasi yustisi. Ada yang dapat sanksi sosial ada yang memilih denda.

Di Kabupaten Madiun, Khofifah bersama Forkopimda setempat meresmikan tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Desa yang ditandai dengan penyematan syal merah putih terhadap masing-masing anggota tim.

Para Penegak Disiplin Prokes itu, kata Khofifah, akan bertugas bersama Babinsa, Babinkabtibmas, dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Madiun.

“Operasi yustisi ini bagian dari law enforcement regulasi dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dari Covid-19 lewat disiplin protokol kesehatan,” katanya.

Gubernur Khofifah menghimbau agar masyarakat terus mematuhi regulasi yang dibuat pemerintah. Kebijakan itu sudah dikaji, dipertimbangkan matang dan dipastikan bermanfaat bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Oleh sebab itu, operasi yustisi akan menjadi penguat penegakan Prokes yang lebih tegas dan masif. Yang berada di garda depan sesungguhnya adalah masyarakat,” ujar Khofifah yang Mantan Menteri Sosial.

Dia berharap agar masyarakat selalu sadar memakai masker ke mana pun mereka pergi dan mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak dan cuci tangan sebagai bentuk menekan angka penyebaran Covid-19.

“Jadi, masker ini menjadi win-win solution bagi mereka yang masih bekerja dan beraktivitas di luar rumah, supaya kesehatannya tetap terlindungi. Masker jadi kunci tetap produktif dan aman,” katanya.

Adapun berdasarkan Pergub Jatim 53/2020 tentang protokol kesehatan, denda administrasi perorangan senilai Rp250.000 rupiah, usaha mikro senilai Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta, dan usaha besar Rp50 juta.(den/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
33o
Kurs