Jumat, 19 April 2024

Herman Herry: Pembebasan Napi Korupsi Harus Penuhi Syarat Hukum dan Kemanusiaan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Herman Herry Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Rencana Yasonna Hamonangan Laoly Menkumham membebaskan 300 narapidana korupsi untuk mencegah pandemi Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) menuai pro dan kontra. Upaya pembebasan itu akan dilakukan dengan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.‎

Herman Herry Ketua Komisi III DPR mengatakan, revisi PP tersebut adalah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari presiden. Karena itu, Herman menegaskan tidak masalah bila upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat Covid-19.

Politikus senior PDI Perjuangan ini justru mendukung langkah kemanusiaan tersebut, asal tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

“Terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman yang usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan,” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Legislator Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan bahwa bukan hanya napi koruptor yang memenuhi syarat saja yang akan dibebaskan. Namun, berdasar keterangan Menkumham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dipimpinnya, Rabu (1/4/2020), diperkirakan ada sekitar 30 ribu hingga 35 ribu warga binaan yang akan dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan dan darurat Covid-19.

Herman kembali menegaskan bahwa pemerintah akan fokus pada yang sudah memenuhi persyaratan yang nantinya dituangkan dalam revisi PP tersebut.

“Yang dibebaskan fokus kepada warga binaan berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Jadi semua napi dengan tindak pidana apa pun, asal memenuhi syarat tersebut bisa dibebaskan,” kata dia.

Herman mengapresiasi respons pemerintah terhadap kondisi darurat corona dengan mempertimbangkan bahaya penyebarannya, terutama di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

“Fokus utama saat ini adalah mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona dan melindungi rutan dan lapas, yang potensial mengalami pukulan hebat bila terjadi penyebaran virus Corona di sana,” jelasnya.

Menurut Herman, perlu dipahami bahwa World Health Organization (WHO) telah mengingatkan penyebaran Covid-19 melalui droplets. Oleh karena itu, tindakan pencegahan utama yang digalakkan adalah physical distancing, menghindari kerumunan, dan menjaga kebersihan dengan terutama sering mencuci tangan.

“Bila menimbang tiga saran utama itu, jelas sudah bahwa lapas merupakan salah satu tempat yang sangat rentan terjadi penularan Covid-19. Sulit membayangkan kerusakan yang ditimbulkan apabila ada warga binaan yang terinfeksi virus ini,” jelasnya.

Lebih jauh Herman menegaskan bahwa semua terobosan yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, kata Herman, yang perlu diingat juga adalah bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto.

“Saat ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan, tetapi mengutamakan keselamatan karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” pungkas Herman.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs