Kamis, 28 Maret 2024

Indef Menilai Penyekatan Arus Balik Bisa Tekan Kasus Covid-19 di Jabodetabek

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Jalur Kalimalang, Sabtu (23/5/2020), sepi pemudik sepeda motor jelang Idulfitri tahun ini sehubungan dengan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Farid suarasurabaya.net

Eko Listiyanto Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai upaya penyekatan arus balik ke Jakarta bisa menghadang pemudik serta perantau sekaligus menekan penyebaran Covid-19 di Jabodetabek.

“Kalau memang upaya penyekatan arus balik ini dibantu oleh aparat (TNI-Polri dan pemerintah pusat) saya kira bisa menghadang pemudik dan perantau yang menuju Jakarta serta Bodetabek,” ujar Eko saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Menurut dia, sebetulnya skenario PSBB itu semacam ada pengetatan tetapi aktivitas ekonomi masih dapat berjalan, terutama yang menyangkut 11 sektor perekonomian.

“Saya melihat upaya untuk mengakhiri pandemi Covid-19 di Jakarta melalui PSBB dan penyekatan arus balik ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak, khususnya sektor dunia usaha,” kata Eko.

Lebih lanjut pengamat tersebut menjelaskan bahwa ini sebetulnya yang mau dibendung adalah mobilitasnya sampai harapannya ketika masa PSBB di Jakarta dan Bodetabek diakhiri maka kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah-wilayah tersebut sudah menurun.

Kendati demikian upaya penyekatan arus balik ini juga disertai tantangan yang perlu dihadapi oleh pemerintah terkait implementasi pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di lapangan, agar tidak ada pasien atau penderita Covid-19 yang lolos masuk kembali ke Jabodetabek.

“Mudah-mudahan bisa berhasil, namun tantangan beratnya itu terletak pada pergerakan manusia baik itu yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi maupun non-ekonomi,” kata ekonom Indef tersebut.

Untuk meminimalkan mobilitas bisa dilakukan, seperti sekarang kalau ke Jakarta atau Bodetabek harus ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Implementasi terhadap hal tersebut tentunya membutuhkan pengawasan ketat.

“Kalau pengawasan di MRT, stasiun kereta, terminal bus dan bandara serta pelabuhan masih bisa dilakukan secara mudah, namun tantangan pengawasan paling berat terhadap penyekatan mobilitas ini berada di sektor jalan tol, jalan nasional, pasar tradisional,” ujar Eko.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 hingga 7 Juni 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs