Selasa, 30 April 2024

Jatim Sudah “Sangat Merah”, Khofifah Serahkan Karantina Wilayah ke Pusat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Peta sebaran kasus Covid-19 di Jawa Timur yang menunjukkan sudah banyak daerah di Jatim berwarna merah atau ditetapkan sebagai daerah terjangkit. Sumber: Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengakui, di provinsi yang dia pimpin sudah cukup banyak daerah terjangkit Covid-19. Di dalam peta sebaran, daerah terjangkit berwarna merah.

“Kita ini ada di daerah yang sudah sangat merah,” katanya. “Saya rasa kita harus melakukan kewaspadaan berlipat. Karena Surabaya ini paling banyak dari seluruh kabupaten/kota.”

Berdasarkan data sebaran kasus per daerah yang disusun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, Surabaya memang menjadi kota dengan jumlah kasus positif (confirm) Covid-19 terbanyak. Ada 41 orang.

Sementara, dari 38 kabupeten/kota di Jatim, sudah 18 daerah dinyatakan terjangkit dan berwarna merah di peta sebaran Covid-19. Lainnya berwarna kuning (sudah ada pasien dalam pengawasan/PDP).

Hanya ada dua kabupaten di Jawa Timur yang masih berwarna hijau, yakni Kabupaten Sampang dan Sumenep. Namun, di kedua kabupaten, masing-masing sudah ada satu orang dalam pemantauan (ODP).

Sudah ada 18 kabupaten/kota yang terdapat sejumlah pasien positif Covid-19 dan menjadi daerah terjangkit yang berwarna merah di peta sebaran. Grafis: Pemprov Jatim

Karena itulah Khofifah meminta masyarakat melakukan kewaspadaan berlipat. Terutama untuk masyarakat Surabaya. “Siapa yang tinggal di Surabaya ini, ya, berisiko. Kira-kira begitu,” ujar Khofifah.

Meski Jatim sudah “sangat merah”, dari apa yang dia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Minggu (29/3/2020) petang, dia belum berencana mengambil langkah karantina wilayah.

“Boleh enggak kami tidak gunakan opsi lockdown? Itu keputusan pusat,” katanya. Karantina wilayah dalam terminologi yang lebih akrab di masyarakat sama halnya lockdown untuk wilayah tertentu saja.

Ada beberapa langkah yang sudah dan akan diambil oleh Pemprov Jatim tanpa menerapkan karantina wilayah dalam waktu dekat ini. Salah satunya menyiapkan fasilitas ruang isolasi dan observasi.

Tidak hanya di daerah yang memiliki rumah sakit rujukan, Khofifah mengaku sudah meminta agar masing-masing kabupaten/kota menyiapkan ruang isolasi dan observasi ini sampai ke tingkat desa.

Selain itu, Khofifah bersama Forkopimda yang terdiri dari jajaran DPRD Provinsi, Polda, dan TNI, menerapkan gerakan tertib physical distancing. Beberapa wujudnya, sejumlah ruas jalan ditutup berkala.

“Saya kira, masing-masing kita bisa memberi pemahaman kepada yang lain agar sabar dulu di rumah. Serta memberi suasana konstruktif dan positive thinking atas apa yang sedang kita hadapi,” katanya.

Akhirnya Khofifah menyatakan, ada Emil Elestianto Dardak yang memimpin salah satu rumpun dalam Gugus Tugas Covid-19 yang menangani mitigasi dampak sosial dan ekonomi masyarakat Jatim.

Emil pun menyampaikan, setidaknya ada beberapa hal yang sudah tersusun dalam mitigasi sosial dan ekonomi. Pertama, restrukturisasi kredit perbankan, yang mana akan ada keringanan bagi debitur terseleksi.

Kemudian ada cash for work atau padat karya tunai yang diterapkan kepada 10 ribu orang yang terdampak penutupan pesantren. Mereka akan diberdayakan untuk penanganan Covid-19.

Selanjutnya, Emil juga sudah membentuk Satgas Pemasaran Pertanian yang segera melakukan pembahasan dengan Tani Hub, platform digital yang direkomendasikan oleh Kemenkominfo.

Langkah lainnya adalah Social Safety Net atau perlindungan sosial bagi masyarakat yang berpenghasilan harian, yang sangat terdampak kebijakan pembatasan mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Yang kita lakukan sekarang, bagaimana meskipun ada pembatasan yang berlaku sekarang roda ekonomi masyarakat bisa tetap berjalan,” ujar Emil dalam konferensi pers tersebut.

Pemprov Jatim pun menyerahkan kebijkan karantina wilayah ini kepada pemerintah pusat. Kebetulan, pemerintah pusat sedang menyiapkan peraturan pemerintah tentang karantina kewilayahan itu.

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menjelaskan, di dalam PP itu akan diatur kapan daerah boleh melakukan pembatasan gerakan atau lockdown.(den/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version