Kamis, 1 Mei 2025

Kejari Surabaya Batasi Layanan Tilang Mulai 26 Maret

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kejaksaan Negeri Surabaya. Foto : Istimewa

Candra Anggara Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, mulai Kamis (26/3/2020) Kejaksaan Negeri Surabaya hanya melayani tilang bagi pelanggar yang berdomisili di luar Kota Surabaya dan pengambilan barang bukti untuk pelanggar ETLE.

“Kemarin kita imbauan saja, belum tegas memisahkan pelanggar. Per Kamis besok sudah tegas kami pisahkan,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (24/3/2020).

Dengan demikian, pelanggar tilang konvensional yang domisilinya di Kota Surabaya diarahkan untuk menggunakan layanan delivery tilang dan pengiriman melalui Kantor Pos.(iss)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Kamis, 1 Mei 2025
34o
Kurs