Kamis, 25 April 2024

Khofifah Dampingi Perwakilan Serikat Buruh se-Jawa Timur Bahas UU Cipta Kerja dengan Menko Polhukam

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur bersama perwakilan serikat pekerja se-Jawa Timur usai berdiskusi tentan UU Cipta Kerja bersama Mahfud Md Menko Polhukam, Rabu (14/10/2020), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Provinsi Jawa Timur, sore hari ini, Rabu (14/10/2020), mendampingi perwakilan serikat buruh dan pekerja seluruh Jawa Timur, bertemu Mahfud Md Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Pertemuan yang berlangsung di Lantai 6 Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, secara khusus membahas Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam pertemuan tertutup itu, 25 perwakilan serikat buruh dan pekerja Jawa Timur, antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Delapan di antara perwakilan serikat pekerja yang hadir menyampaikan aspirasi dan berbagai masukan untuk pemerintah pusat. Sedangkan perwakilan lainnya meminta penjelasan mengenai sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja.

Usai pertemuan, Khofifah menjelaskan, para perwakilan buruh se-Jawa Timur sudah mendapatkan penjelasan komprehensif dari Menko Polhukam, baik dari sisi konten dan konstruksi hukum Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, ada usulan yang harus diteruskan ke Kementerian Keuangan seperti yang terkait kepentingan buruh linting rokok, dan ada yang terkait Peraturan Pemerintah.

Lalu, ada beberapa hal yang urusannya dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait beberapa perjanjian kerja bersama (PKB) yang sekarang sudah memberikan kesejahteraan lebih baik daripada yang diatur UU Cipta Kerja.

Khofifah berharap, masukan dari serikat buruh dan pekerja seluruh Jatim bisa diteruskan Menko Polhukam kepada instansi pemerintah yang secara teknis membidangi perburuhan.

“Insya Allah masukan dari teman-teman serikat buruh dan pekerja Jatim akan diteruskan Pak Mahfud kepada instansi yang secara teknis membidangi,” ujar Khofifah.

Sementara itu, Mahfud Md Menko Polhukam mengatakan, berbagai masukan dari perwakilan buruh Jawa Timur, ada yang bisa disalurkan melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan presiden, dan kebijakan menteri.

Bahkan, dia bilang tidak menutup kemungkinan undang-undang itu berubah lewat proses uji materi di Mahkamah Konstitusi, kalau memang UU Cipta Kerja terbukti merugikan hak konstitusi masyarakat.

“Semua (kemungkinan) masih terbuka. Mari kita selesaikan dengan cara yang baik,” katanya.

Sekadar informasi, pertemuan perwakilan serikat buruh dan pekerja se-Jawa Timur itu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Semua yang hadir wajib menjalani rapid test, memakai masker dan menjaga jarak fisik. (rid/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs