Rabu, 24 April 2024

KontraS Surabaya Dampingi Tiga Anak Tersangka Perusakan Fasum saat Unjuk Rasa

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Rahmat Faisal (kanan) Koordinator KontraS Surabaya saat memberikan penjelasan di kantor KontraS, Rabu (14/10/2020). Foto: Denza suarasurabaya.net

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menjadi kuasa hukum tiga orang anak yang ditetapkan tersangka perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa Tolak Omnibus Law di Grahadi.

Rahmat Faisal Koordinator KontraS Surabaya mengatakan, sebenarnya ada tujuh anak yang ditangkap dan dipersangkakan dengan pasal pengrusakan fasilitas umum. Tetapi hanya tiga yang melimpahkan kuasa hukumnya ke KontraS.

“Tiga anak ini masih berada di panti sosial Balongsari. Sebenarnya ada 7 anak yang ditangkap dan dipersangkakan dengan pasal tersebut. Sekarang masih dalam proses diversi atau peradilan anak,” ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Dalam konferensi pers di Kantor KontraS di Surabaya, Faisal menyatakan harapannya agar kasus ini dilanjutkan dengan mediasi yang dilakukan dengan lapas dan kepolisian, juga dengan tersangka dan keluarga tersangka.

“Kami berharap ada kesepakatan supaya tidak dilanjutkan ke proses hukum. Selain itu kami sesalkan dalam proses pendampingan ini mereka (anak-anak) mengeluh rusuknya sakit ketika ditangkap polisi,” kata Faisal.

Hal ini, kata dia, termasuk tindakan yang seolah-olah anak-anak yang turut dalam unjuk rasa itu merupakan kriminal. Bahkan menurut dia, ada salah satu tersangka yang trauma secara psikis meski secara fisik baik-baik saja.

“Masih diperiksa secara medis. Belum dilakukan karena saat ini masih proses pendampingan. Mungkin minggu depan akan mediasi untuk perlindungan anak,” ujarnya.

Dalam proses pendampingan terhadap tersangka anak-anak di bawah 17 tahun itu, KontraS memang tidak mendapatkan kendala berarti baik berupa intervensi atau hambatan lain dari pihak kepolisian.

Namun, Faisal memaparkan, beberapa waktu setelah penangkapan pada Kamis (8/10/2020) sampai Sabtu (10/10/2020), polisi sama sekali tidak memberikan informasi di mana keberadaan anak-anak tersebut.

“Kalau dalam proses pendampingan tidak ada masalah. Semua sudah sesuai dengan prosedur penanganan anak dan kami tidak menemukan kejanggalan apapun. Tapi saat penangkapan itu yang memang tidak transparan,” ujarnya.

KontraS Surabaya dalam mendampingi tiga anak yang menjadi tersangka sedang mengupayakan diversi agar pihak kepolisian segera membebaskan mereka. Karena usia mereka rata-rata di bawah 17 tahun.

“Kami sedang mendorong upaya diversi ini,” ujarnya. (den/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs