Jumat, 19 April 2024

Langgar Aturan Kapasitas Pesawat, 3 Maskapai Didenda Rp300 Juta

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi, pesawat saat akan parkir di Bandara. Foto: Kaskus

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan ada tiga maskapai yang melanggar batas kapasitas pesawat 70 persen dan tidak menerapkan jaga jarak pada masa pandemi, baik di dalam pesawat maupun di bandara. Sehingga dipastikan kena denda administratif maksimal Rp300 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak dalam kabin pesawat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body (berbadan sedang) dan wide body (berbadan lebar) yang digunakan untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut. Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Dirjen Novie dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (25/9/2020).

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri 56 Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan berupa sanksi denda administratif sebesar 250 – 3000 per finalti unit (satu finalti unit = Rp100.000) atau Rp25-300 juta.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Kemenhub terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri 56 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” katanya. (ant/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
28o
Kurs