Jumat, 29 Maret 2024

Larangan Mudik Mulai Diberlakukan 24 April 2020

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menegaskan, pemerintah melarang masyarakat melakukan kegiatan pulang kampung (mudik), untuk mencegah penyebarluasan wabah Covid-19.

Maka dari itu, Presiden memerintahkan jajarannya mempersiapkan langkah strategis mencegah masyarakat mudik menjelang Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Usai rapat kabinet melalui video konferensi yang berlangsung pada Selasa (21/4/2020) siang, Luhut Binsar Panjaitan Menteri Perhubungan ad interim menjelaskan, larangan mudik akan berlaku mulai hari Jumat, 24 April 2020.

Larangan itu berlaku untuk masyarakat khususnya yang tinggal dan atau bekerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), wilayah-wilayah yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah yang masuk zona merah wabah Covid-19.

Sekarang, jajaran Kementerian Perhubungan, kementerian/lembaga terkait, TNI dan Polri masih mempersiapkan teknis operasional larangan mudik.

Luhut bilang, pemerintah akan melakukan sosialisasi larangan mudik kepada masyarakat selama dua minggu. Sesudah sosialisasi, aparat penegak hukum akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pemerintah, mulai hari Kamis, 7 Mei 2020.

“Larangan mudik berlaku efektif hari Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya. Namun, bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei. Jadi, startegi pemerintah adalah startegi yang bertahap, bertingkat dan berlanjut,” ucapnya.

Walau mobilitas orang dari dan menuju daerah penyebaran Covid-19 dibatasi, Luhut mengatakan, pemerintah tetap menjamin kelancaran arus logistik untuk kebutuhan masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah pusat, Selasa (31/3/2020), menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu melarang aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN serta anak perusahaannya melakukan kegiatan mudik.

Dengan adanya larangan mudik untuk semua kalangan masyarakat, pemerintah berharap kebijakan itu efektif menekan kasus infeksi Covid-19.

Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah masyarakat mudik lebaran tahun ini adalah memberikan bantuan sosial. (rid/ang/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs