Sabtu, 7 Desember 2024

Mengenal Stratifikasi Risiko Aktivitas Outdoor di Tengah Pandemi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Suasana Pantai Nambangan, Kenjeran pada Kamis (20/08/2020) ramai dikunjungi wisatawan lokal Surabaya. Mereka memanfaatkan waktu libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriyah. Bisa menikmati pantai yang cenderung bersih, di sini pengunjung tidak dikenakan tarif masuk. Hanya perlu membayar parkir saja di area Taman Surabaya. Foto: Antonsuarasurabaya.net

Melakukan aktivitas di luar ruangan dengan aman tetap bisa dilakukan dengan mempertimbangkan dan melihat stratifikasi risiko.

Dokter Makhyan Jibril Al-Farabi Staf Khusus Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jatim mengatakan, CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit) dan asosiasi medis di luar negeri telah membuat stratifikasi risiko kegiatan outdoor mulai dari low risk, low moderate, moderate, moderate high, hingga high risk.

“Skor 1 sampai 2, makan take away di restoran, bermain tenis, camping outdoor bersama keluarga. Lalu skor 3 sampai 4 low moderate seperti lari pagi, bersepeda asal tidak kontak dengan orang lain, ke perpustakaan, makan outdoor,” kata Dokter Jibril saat mengudara di Program “Wawasan Bangkit” Radio Suara Surabaya lewat zoom bersama penyiar Iman Dwi Hartanto, Kamis (31/12/2020) pagi.

Sedangkan untuk kategori moderate dengan skor 5, kegiatan di antaranya pergi ke pantai, barbeque di belakang rumah dan mengunjungi keluarga dekat.

“Yang moderate high makan di restoran indoor, salaman, resepsi, olahraga indoor dan high risk seperti datang ke konser, ke stadion olahraga tertutup, bar, semua yang indoor,” lanjutnya.

Ia menyarankan, bila terpaksa melakukan aktivitas outdoor, masyarakat dapat mempertimbangkan aktivitas luar ruangan yang berisiko rendah hingga moderate. 

Ia juga menambahkan, terkait akhir tahun, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim telah membuat surat edaran yang membatasi kapasitas akomodasi, ruang pertemuan, restoran, hingga tempat wisata.

“Kapasitas akomodasi hotel/penginapan di zona merah 25 persen, oranye 50 persen, kuning 75 persen dan semua kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan baik di dalam maupun di luar ruangan harus ditiadakan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk ruang pertemuan, ruang olahraga, restoran yang ada di zona merah 25 persen, oranye dan kuning 50 persen. Untuk destinasi wisata dibatasi zona merah 25 persen, oranye 50 persen, dan kuning 75 persen.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 7 Desember 2024
24o
Kurs