Jumat, 29 Maret 2024

Ombudsman: Laporan Kasus Penghinaan Risma Masih Sesuai Prosedur

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat konferensi Pers di kediamannya Jalan Sedap Malam, Rabu (5/2/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Agus Widiarta Kepala Ombudsman RI (ORI) Jatim mengatakan, berdasarkan konfirmasi yang dilakukannya kepada Polrestabes Surabaya terkait kasus penghinaan Tri Rismaharini Walikota Surabaya oleh Zikria Dzatil, pihaknya sementara menyimpulkan, kasus itu masih sesuai prosedur.

Salah satu poin penting yang ditanyakan Agus pada kepolisian yang saat itu diwakili oleh AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, yaitu mengenai pelapor kasus ini. Selain itu, beberapa pertanyaan lain seperti substansi pengaduan, ahli yang dimintai pendapat, dan pasal yang diterapkan juga ditanyakan.

“Kemudian saya bertanya, pengadunya siapa saja. Ternyata menurut Pak Sudamiran bahwa Bu Risma adalah pengadu juga. Disitu ada beberapa ditunjukin, di papannya di reskrim itu, ada pengadunya siapa-siapa saja,” kata Agus kepada suarasurabaya.net pada Kamis (6/2/2020).

Lanjut Agus, berdasarkan keterangan kepolisian, ada beberapa pelapor dalam kasus ini. Selain Risma sendiri, beberapa LSM dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya juga ikut melaporkan kasus ini. Namun ia tidak bisa menyimpulkan apakah Kabag Hukum bertindak sebagai kuasa hukum Risma atau tidak.

Agus juga mengaku, telah memperoleh informasi dari Kasatreskrim bahwa penyidik sudah meminta pendapat ahli dalam kasus tersebut. Adapun pasal yang diterapkan ialah Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

“Kalau Pasal 27 itu, ya, memang delik aduan mengacu pada KUHAP pasal 310-319. Nah ini tentu harus korban langsung. Menurut Pak Kasatreskrim, pengadunya ada nama bu Risma. Itu. Kemudian kalau (pasal) 28, itu kan delik biasa, tetapi menyangkut unsur SARA-nya. Mereka meyakini digelar, ada unsur SARA. Ada beberapa ahli yang dihadirkan, ahli ITE, pidana umum, dan bahasa,” jelasnya.

Pernyataan ini berbeda dari pernyataan Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya pada Jumat (24/1/2020). Saat itu, ia mengatakan, laporan kasus ini dibuat oleh Ira Tursilowati Kabag Hukum Pemkot Surabaya, sebagai penerima kuasa resmi dari Walikota Surabaya.

Ia mengatakan, laporan tersebut resmi diserahkan pada Polrestabes Surabaya pada 21 Januari 2020. Tak hanya itu, Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya sebelumnya juga mengatakan bahwa pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini atas dasar laporan yang dilaporkan oleh Ira Tursilowati Kabag Hukum Pemkot Surabaya.(bas/tin/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs